Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Kamis, 19 Februari 2009

Anggota DPRD Jatim yang Dicopot Gugat Presiden

Warta Jatim, Surabaya - Keputusan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menyetujui pencopotan 19 anggota DPRD Jatim dari Fraksi Kebangkitan Bangsa berbuntut panjang. Fathorrasjid, Ketua DPRD Jatim yang juga dicopot, berencana menggugat Presiden Yudhoyono dan Mendagri Mardiyanto.

Fahmi Bachmid, kuasa Hukum Fathorrasjid dan kawan-kawan, mengatakan sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/2). Namun, dia enggan membeberkan materi gugatan.

Fahmi menilai keputusan Mendagri tersebut menyalahi aturan, terutama soal mekanisme pergantian yang dilakukan. "Seharusnya dalam kasus ini yang berhak melakukan pemberhentian atau PAW (pergantian antar-waktu) adalah PKB, bukan Mendagri atau Presiden sekalipun," katanya.

Fahmi mengatakan, dalam surat Mendagri No 161.35/295/Sj tersebut diintruksikan agar pergantian dilakukan lewat mekanisme pemberhentian, tidak melalui pergantian antar-waktu. Teknisnya, pemberhentian bisa dilakukan tanpa harus bersamaan dengan proses pergantian antar-waktu.

Pencopotan Fathorrasjid dan 18 kawannya terjadi setelah mereka berpindah ke Partai Kebangkitan Nasional Ulama. Dalam perkembanganya, 19 orang tersebut membentuk Fraksi Kebangkitan Bangsa tandingan yang dipimpin Jakfar Sodiq. Keberadaan fraksi baru di DPRD Jatim tersebut membuat kinerja Dewan terganggu. Apalagi selama ini proses pergantian antar-waktu selalu terganjal. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar