Warta Jatim, Surabaya - Kejaksaan Negeri Surabaya menetapkan status cegah tangkal terhadap 4 tersangka kasus dugaan gratifikasi di DPRD Surabaya. Mereka adalah Sukamto Hadi (Sekretaris Kota Surabaya), Muhlas Udin (Asisten II Pemerintah Kota), Musyafak Rouf (Ketua DPRD), dan Purwito (Kepala Dinas Pendapatan Daerah).
Jaksa Edy Winarko mengatakan, cekal harus diberlakukan karena para tersangka tidak ditahan. “Mereka dicekal tidak boleh ke luar negeri. Mereka wajib lapor ke Kejari Surabaya untuk memudahkan pelacakan bila terjadi sesuatu,” kata Edy Winarko, Jumat (27/2).
Menurut Edy, penetapan status cekal terhadap para tersangka juga agar tidak terjadi penghilangan barang bukti. Selain itu, pencekalan untuk menjaga absensi para tersangka yang akan dijadikan pertimbangan dalam menyusun dakwaan. Jaksa akan menahan tersangka yang absen melapor.
Pengacara tersangka, Syaiful Ma’arif, berjanji kliennya akan berlaku kooperatif dan disiplin melapor ke Kejari Surabaya. “Saya jamin, tiap Senin klien kami akan absensi rutin ke Kejari. Hal ini akan terus dilakukan, sambil menunggu penyusunan rencana dakwaan jaksa,” ujarnya. (red)
Jaksa Edy Winarko mengatakan, cekal harus diberlakukan karena para tersangka tidak ditahan. “Mereka dicekal tidak boleh ke luar negeri. Mereka wajib lapor ke Kejari Surabaya untuk memudahkan pelacakan bila terjadi sesuatu,” kata Edy Winarko, Jumat (27/2).
Menurut Edy, penetapan status cekal terhadap para tersangka juga agar tidak terjadi penghilangan barang bukti. Selain itu, pencekalan untuk menjaga absensi para tersangka yang akan dijadikan pertimbangan dalam menyusun dakwaan. Jaksa akan menahan tersangka yang absen melapor.
Pengacara tersangka, Syaiful Ma’arif, berjanji kliennya akan berlaku kooperatif dan disiplin melapor ke Kejari Surabaya. “Saya jamin, tiap Senin klien kami akan absensi rutin ke Kejari. Hal ini akan terus dilakukan, sambil menunggu penyusunan rencana dakwaan jaksa,” ujarnya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar