Warta Jatim, Surabaya - Ratusan anggota Jaringan Radio Komunitas untuk Demokrasi (JRK-Dem) berunjuk rasa ke kantor gubernur dan DPRD Jawa Timur. Mereka menuntut pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia, mencabut Peraturan Pemerintah 51 tahun 2005 tentang Penyelengaraan Penyiaran, dan merevisi Keputusan Menteri Perhubungan 15 tahun 2003 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran FM.
Ketua Presidium JRK-Dem Mochamad Hasyim mengatakan, KPID Jatim selama ini telah melakukan kebohongan publik, tentang aturan frekuensi yang diberikan kepada radio komunitas. Menurut dia, ruang gelombang yang diberikan untuk radio komunitas tidak mencukupi.
“Dengan memberikan frekuensi di 107,7 Mhz dan jangkau 2,5 kilometer, itu sama saja membunuh kreatifitas radio. Frekuensi tersebut tidak mencapai satu kanal,” kata Hasyim, Senin (23/2).
JRK-Dem meminta DPRD Jatim memecat anggota KPID yang menerima pungli dan tidak berpihak pada radio komunitas. Menurut Hasyim, KPID Jatim mempolitisir perizinan frekuensi dan menjadikannya ajang mencari keuntungan.
Kusnadi Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim mengaku mendukung tuntutan JRK-Dem untuk memecat anggota KPID yang terbukti melakukan pungli terhadap radio komunitas. Menurut dia, UU 32/2002 tentang Penyiaran, memberikan jalan kepada KPID untuk mengatur frekuensi radio secara demokratis.
“Kami siap memberikan sanksi kepada anggota KPID Jatim yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, harus disertai bukti-bukti,” ujar Kusnadi.
Unjuk rasa yang diikuti radio komunitas Cahaya FM Ponorogo, RKD FM Waru Sidoarjo, Surga FM Jombang dan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lapeksdam) Nahdlatul Ulama Jombang ini, menyajikan aksi teaterikal dan pertunjukan Reog Ponorogo. (red)
Ketua Presidium JRK-Dem Mochamad Hasyim mengatakan, KPID Jatim selama ini telah melakukan kebohongan publik, tentang aturan frekuensi yang diberikan kepada radio komunitas. Menurut dia, ruang gelombang yang diberikan untuk radio komunitas tidak mencukupi.
“Dengan memberikan frekuensi di 107,7 Mhz dan jangkau 2,5 kilometer, itu sama saja membunuh kreatifitas radio. Frekuensi tersebut tidak mencapai satu kanal,” kata Hasyim, Senin (23/2).
JRK-Dem meminta DPRD Jatim memecat anggota KPID yang menerima pungli dan tidak berpihak pada radio komunitas. Menurut Hasyim, KPID Jatim mempolitisir perizinan frekuensi dan menjadikannya ajang mencari keuntungan.
Kusnadi Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim mengaku mendukung tuntutan JRK-Dem untuk memecat anggota KPID yang terbukti melakukan pungli terhadap radio komunitas. Menurut dia, UU 32/2002 tentang Penyiaran, memberikan jalan kepada KPID untuk mengatur frekuensi radio secara demokratis.
“Kami siap memberikan sanksi kepada anggota KPID Jatim yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, harus disertai bukti-bukti,” ujar Kusnadi.
Unjuk rasa yang diikuti radio komunitas Cahaya FM Ponorogo, RKD FM Waru Sidoarjo, Surga FM Jombang dan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lapeksdam) Nahdlatul Ulama Jombang ini, menyajikan aksi teaterikal dan pertunjukan Reog Ponorogo. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar