Warta Jatim, Surabaya – Polda Jawa Timur menetapkan Wahyudi Purnomo, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Jatim, sebagai tersangka kasus pelanggaran pemilihan gubernur. Kasus pelanggaran ini dilaporkan oleh Panitia Pengawas Pilkada Jatim.
Kapolda Jatim Irjen Pol Herman S Sumawiredja mengatakan, bukti pelanggaran yang diberikan Panwas Pilgub Jatim cukup dijadikan dasar menetapkan Wahyudi sebagai tersangka. Bukti pelanggaran yang diajukan antara lain adanya pemilih di bawah umur serta selisih jumlah daftar pemilih tetap yang dimiliki Polda dengan KPUD.
“Penetapan status tersangka sudah kami perhitungan matang. Karena itu, kami membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup,” kata Herman, Rabu (18/2).
Pengacara KPUD Jatim Fahmi M Bachmid mengaku belum menerima surat penetapan Wahyudi Purnomo sebagai tersangka. Pihaknya akan segera menyiapkan bukti bahwa pelaksanaan Pilgub Jatim berjalan baik dan demokratis.
“Dalam pelaksanaan Pilgub Jatim, khususnya di Madura, KPUD Jatim sudah melaksanakannya dengan baik, sesuai petunjuk Mahkamah Konstitusi. Jadi, tidak benar KPU Jatim melakukan kecurangan seperti yang dituduhkan,” ujar Fahmi. (red)
Kapolda Jatim Irjen Pol Herman S Sumawiredja mengatakan, bukti pelanggaran yang diberikan Panwas Pilgub Jatim cukup dijadikan dasar menetapkan Wahyudi sebagai tersangka. Bukti pelanggaran yang diajukan antara lain adanya pemilih di bawah umur serta selisih jumlah daftar pemilih tetap yang dimiliki Polda dengan KPUD.
“Penetapan status tersangka sudah kami perhitungan matang. Karena itu, kami membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup,” kata Herman, Rabu (18/2).
Pengacara KPUD Jatim Fahmi M Bachmid mengaku belum menerima surat penetapan Wahyudi Purnomo sebagai tersangka. Pihaknya akan segera menyiapkan bukti bahwa pelaksanaan Pilgub Jatim berjalan baik dan demokratis.
“Dalam pelaksanaan Pilgub Jatim, khususnya di Madura, KPUD Jatim sudah melaksanakannya dengan baik, sesuai petunjuk Mahkamah Konstitusi. Jadi, tidak benar KPU Jatim melakukan kecurangan seperti yang dituduhkan,” ujar Fahmi. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar