Warta Jatim, Surabaya - Ratusan buruh dari Aliansi Buruh Menggugat Jawa Timur berunjuk rasa di Pengadilan Tinggi Jatim, Rabu (25/2). Mereka meminta majelis hakim yang menangani kasus perburuhan PT Kim Jung Indonesiadi Pasuruan bekerja secara jujur dan bertindak adil terhadap buruh.
Koordinator ABM Jatim Jamaluddin mengatakan, kasus yang terjadi di Pasuruan itu merupakan yurispudensi bagi kasus serupa di seluruh Indonesia. Dia meminta majelis hakim memperhatikan secara teliti seluruh aspek buruh, tidak terkecuali kesejahteraannya. "Kasus ini sangat kompleks, selain soal PHK, buruh PT Kim Jung tidak diperbolehkan membentuk serikat pekerja," katanya.
ABM Jatim mengancam menduduki Pengadilan Tinggi Jatim dan siap mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mencopot pimpinan dan hakim jika berlaku tidak adil. ABM juga akan melakukan upaya hukum agar jaksa mengajukan kasasi jika kalah di Pengadilan Tinggi.
Selain berorasi, dalam unjuk rasa itu massa ABM membawa sejumlah poster berisi kecaman terhadap PT Kim Jung dan Pengadilan Tinggi Jatim. Aksi yang mendapat pengawalan ketat polisi ini berlangsung damai.
Kasus perburuhan di PT Kim Jung yang memproduksi alat tulis ini berawal dari pemecatan pengurus serikat pekerja, setelah melakukan Perjanjian Kerja Bersama. Serikat pekerja memperkarakan pemecatan oleh manajemen itu ke Pengadilan Negeri Bangil dan General Manager PT Kim Jung Fathoni Prawata divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Terpidana lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. (red)
Koordinator ABM Jatim Jamaluddin mengatakan, kasus yang terjadi di Pasuruan itu merupakan yurispudensi bagi kasus serupa di seluruh Indonesia. Dia meminta majelis hakim memperhatikan secara teliti seluruh aspek buruh, tidak terkecuali kesejahteraannya. "Kasus ini sangat kompleks, selain soal PHK, buruh PT Kim Jung tidak diperbolehkan membentuk serikat pekerja," katanya.
ABM Jatim mengancam menduduki Pengadilan Tinggi Jatim dan siap mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mencopot pimpinan dan hakim jika berlaku tidak adil. ABM juga akan melakukan upaya hukum agar jaksa mengajukan kasasi jika kalah di Pengadilan Tinggi.
Selain berorasi, dalam unjuk rasa itu massa ABM membawa sejumlah poster berisi kecaman terhadap PT Kim Jung dan Pengadilan Tinggi Jatim. Aksi yang mendapat pengawalan ketat polisi ini berlangsung damai.
Kasus perburuhan di PT Kim Jung yang memproduksi alat tulis ini berawal dari pemecatan pengurus serikat pekerja, setelah melakukan Perjanjian Kerja Bersama. Serikat pekerja memperkarakan pemecatan oleh manajemen itu ke Pengadilan Negeri Bangil dan General Manager PT Kim Jung Fathoni Prawata divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Terpidana lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar