Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Jumat, 20 Februari 2009

DPRD Jatim: Raperda Tata Kerja Lembaga Lain Hambat Efisiensi Birokrasi

Warta Jatim, Surabaya – DPRD Jawa Timur menolak Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain. Raperda ini dinilai sebagai upaya Pemprov menyelamatkan pejabat daerah yang akan kehilangan jabatan akibat penerapan PP 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Anggota Komisi A DPRD Jatim Ahmad Sirodj mengatakan, jika Raperda itu disahkan, semangat perampingan pegawai pemda yang diatur dalam PP 41/2007 tidak akan terealisasi. Hal ini juga menyebabkan gagalnya misi Gubernur Soekarwo mengefisienkan APBD untuk belanja pegawai.

“Kita sudah bisa menebak gelagat ini. Apalagi pembahasan raperda di tingkat komisi belum selesai. Sangat aneh bila Pemprov ingin secepatnya raperda ini disahkan,” kata Sirodj.

Pendapat senada diungkapkan Ketua Komisi E Saleh Ismail Mukadar. Menurut dia, pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Narkotika Provinsi, Sekretaris Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Provinsi, dan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) adalah upaya memberikan jabatan baru bagi pejabat yang akan kehilangan jabatan akibat pemberlakuan PP Organisasi Perangkat Daerah.

“Kita sudah mencurigai rencana ini. Pembentukan beberapa organisasi tersebut menjadi tempat menyelamatkan para pejabat akibat pemangkasan birokrasi, seperti yang diatur dalam PP 41/2007,” ujar Saleh. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar