Warta Jatim, Surabaya - KPUD Sidoarjo menjatuhkan putusan menggugurkan dua calon anggota legilastif terpilih, Tito Pradopo dan Sumi Harsono. Sebab, keduanya tersangkut kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2003 senilai Rp 21,4 miliar.
Ketua KPUD Sidoarjo Anshori, Selasa (18/8), mengatakan, kedua caleg dari PDI Perjuangan itu saat ini masih menjalani hukuman di Rumah Tahanan Sidoarjo, sehingga otomatis dinyatakan gugur. Apalagi dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum disebutkan, calon legislatif tidak boleh tersangkut kasus kriminalitas, tidak pernah dipenjara, dan tersangkut kasus hukum lainnya. “Kami harus menegakkan aturan. Meski mereka calon incumbent di periode lalu.”
Menurut Anshori, KPUD Sidoarjo sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke DPC PDIP Sidoarjo. Isinya meminta parpol tersebut menyiapkan pengganti Tito Pradopo dan Sumi Harsono.
Namun, hingga hari ini, Anshori mengaku belum menerima pemberitahuan dari PDIP terkait nama caleg pengganti, sehingga dikhawatirkan menghambat pelantikan anggota Dewan periode 2009-2014 pada akhir Agustus. Selain itu, kedua nama pengganti juga harus diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk disahkan. (red)
Ketua KPUD Sidoarjo Anshori, Selasa (18/8), mengatakan, kedua caleg dari PDI Perjuangan itu saat ini masih menjalani hukuman di Rumah Tahanan Sidoarjo, sehingga otomatis dinyatakan gugur. Apalagi dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum disebutkan, calon legislatif tidak boleh tersangkut kasus kriminalitas, tidak pernah dipenjara, dan tersangkut kasus hukum lainnya. “Kami harus menegakkan aturan. Meski mereka calon incumbent di periode lalu.”
Menurut Anshori, KPUD Sidoarjo sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke DPC PDIP Sidoarjo. Isinya meminta parpol tersebut menyiapkan pengganti Tito Pradopo dan Sumi Harsono.
Namun, hingga hari ini, Anshori mengaku belum menerima pemberitahuan dari PDIP terkait nama caleg pengganti, sehingga dikhawatirkan menghambat pelantikan anggota Dewan periode 2009-2014 pada akhir Agustus. Selain itu, kedua nama pengganti juga harus diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk disahkan. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar