Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Rabu, 12 Agustus 2009

SP3 Kasus Lapindo Belum Sampai Kejati Jatim

Warta Jatim, Surabaya – Tanggapan pro dan kontra masih mewarnai dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan kasus lumpur Lapindo di Sidoarjo oleh tim penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur. Sebagian besar korban baru mendapatkan 80% uang ganti rugi.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum menerima laporan resmi tentang SP3 kasus lumpur Lapindo. "Kalau sudah mendapatkan laporan resminya, kami akan segera mengkaji dan mempelajarinya," kata Asisten Pidana Umum Kejati Jatim Eddy Rakamto, Rabu (12/8).

Menurut Edy, tidak menutup kemungkinan kasus lumpur Lapindo tetap dilanjutkan, jika memang ada bukti baru baik dari Polda Jatim maupun elemen masyarakat. Seperti halnya hasil analisis pengeboran Tri Tech Petroleum Consultans yang menyebutkan PT Lapindo Brantas lalai dalam melakukan pengeboran minyak di Sumur Banjar Panji I.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jatim Catur Bambang Nusantara mengatakan, akan terus mendesak Polda Jatim segera mencabut SP3 kasus lumpur Lapindo. Ia menilai terbitnya SP3 itu sebagai konspirasi untuk mengalihkan tanggung jawab PT Lapindo kepada pemerintah. Apalagi saat ini penyelesaian ganti rugi korban lumpur Lapindo belum tuntas. Mayoritas korban baru mendapatkan uang muka ganti rugi 20%, sedangkan yang 80% belum jelas kapan teralisasi.

Walhi siap menunjukkan bukti-bukti baru terkait kasus lumpur Lapindo. "Pada intinya kami siap menunjukkan bukti-bukti baru tersebut. Kalau dari bukti baru tersebut Polda belum juga bersikap, berarti ada konspirasi besar di balik kasus ini," kata Catur Bambang. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar