Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Rabu, 05 Agustus 2009

Dewan Pengupahan Surabaya Mulai Survei KHL

Warta Jatim, Surabaya - Dewan Pengupahan Kota Surabaya hari ini mulai melakukan survey kebutuhan hidup layak tahun 2010 untuk menetapkan besaran upah minimum kota/kabupaten. Survei dilakukan serentak di tiga pasar tradisional, yakni Pasar Balongsari, Wonokromo, dan Soponyono.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Surabaya Ahmad Syafii mengatakan, survei dilakukan untuk mengetahui harga 46 komponen KHL, minus tarif listrik, air, transportasi, harga tiket rekreasi, pangkas rambut, dan sewa kamar.

Dalam survei, setiap tim yang diterjunkan terdiri atas unsur serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan pemerintah. Hasil survei akan dibicarakan dalam musyarawah di Dewan Pengupahan. Jika sudah disepakati, selanjutnya dijadikan acuan dalam menentukan upah minimum kota tahun 2010.

Syafii berharap pertengahan Oktober nanti Dewan Pengupahan sudah mengusulkan besaran UMK kepada Wali Kota Surabaya. “Kami menargetkan pada bulan tersebut, karena bisa memiliki waktu untuk merevisi jika memang diperlukan,” ujarnya.

Syafii juga berjanji menindak tegas anggota Dewan Pengupahan yang terbukti memanipulasi data atau menerima suap untuk penentuan UMK. Ia akan membawa masalah ini ke jalur hukum dan menjeratnya dengan pasal pidana korupsi. “Kami tidak main-main dalam masalah ini. Siapa pun yang terlibat ‘main mata’, akan kami tindak tegas. Kami ingin penentuan UMK tahun 2010 menguntungkan pekerja dan pengusaha.”

Koordinator Departemen Hukum dan Advokasi Serikat Buruh Kerakyatan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (SBK KASBI) Surabaya Jamaluddin mengatakan, ada beberapa komponen yang sangat rawan dimanipulasi. Antara lain, komponen yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan pekerja selama sebulan dan tidak memiliki patokan yang jelas, misalnya biaya kos dan minyak tanah.

Menurut Jamaluddin, pengalaman tahun-tahun sebelumnya, hal seperti ini berulang kali terjadi. Ia berharap di tahun ini masalah tersebut tidak lagi terjadi, seiring adanya surat edaran Gubernur Jatim. “Dalam surat edaran itu Gubernur menegaskan agar Dewan Pengupahan bekerja secara objektif dan tidak serampangan dalam memasukkan harga-harga dalam penentuan KHL. Jika tidak, Gubernur mengancam memberikan sanksi kepada mereka.” (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar