Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Senin, 10 Agustus 2009

Walhi Jatim Desak Polisi Cabut SP3 Kasus Lapindo

Warta Jatim, Surabaya – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mendesak Kepolisian Daerah Jawa Timur mencabut Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) kasus semburan lumpur PT Lapindo Brantas.

Ketua Bidang Hukum Walhi Jatim Subagyo mengatakan, alasan Polda Jatim menghentikan penyidikan karena tidak ada bukti semburan lumpur terkait kegiatan eksplorasi PT Lapindo, tidak beralasan.

Walhi akan menyerahkan data dan bukti baru dari Tri Tech Petroleum Consultans Ltd, yang menjelaskan semburan lumpur panas di Sidoarjo itu akibat kesalahan pengeboran yang dilakukan PT Lapindo Brantas. “Alasan Polda Jatim tidak dapat benar. Pengeboran adalah tindakan manusia, bukan fenomena alam,” ujar Subagyo, Senin (10/8).

Menurut Subagyo, Polda Jatim seharusnya menggunakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kinerja dan teknis pengeboran PT Lapindo di Sumur Banjar Panji I, sebagai salah satu dasar melanjutkan penyelidikan. Polisi seharusnya memeriksa laporan pengeboran PT Lapindo untuk menyelidiki penyebab semburan lumpur.

Subagyo menilai Kejaksaan Tinggi Jatim takut mengungkap kasus ini. Buktinya, sudah empat kali Kejati Jatim menolak berkas penyelidikan kasus Lapindo yang diajukan polisi. “Kejati memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dalam kasus Lapindo. Ada apa sebenarnya dengan Kejati?” katanya.

Pada Jumat (7/8) Polda Jatim mengeluarkan SP3 kasus lumpur Lapindo. Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Pudji Astuti mengatakan, penyelidikan dihentikan karena polisi tidak menemukan bukti yang menyebutkan lumpur Lapindo terjadi karena kesalahan manusia. Menurut dia, tim penyidik Polda Jatim menyimpulkan semburan lumpur Lapindo terjadi karena fenomena alam. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar