Warta Jatim, Surabaya - Empat polisi anggota Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Diduga empat polisi itu memeras masyarakat dengan modus menuduh korban sebagai pelaku kejahatan.
Sausin, salah satu korban, mengaku ditangkap oleh empat polisi itu di rumahnya di Driyorejo, Gresik, pertengahan Agustus lalu. Dia dituduh sebagai bandar narkoba. Meski berkali-kali tuduhan itu, Sausin dipaksa masuk ke dalam mobil.
“Di dalam mobil, mereka meminta uang Rp 10 juta sebagai tebusan. Namun saya hanya membayar Rp 8 juta. Akhirnya saya diturunkan di Jalan Kedurus, Surabaya,” kata Sausin, Jumat (28/8).
Supendik, warga Prambon Sidoarjo, juga ditangkap dan dipaksa mengaku oleh empat polisi itu sebagai pengecer togel. Ujung-ujungnya dia diminta membayar Rp 20 juta. Akhirnya dia “kena” Rp 12 juta.
Burhan Hasibuan, kuasa hukum kedua korban, meminta Polda Jatim memeriksa dan bersikap tegas terhadap empat polisi itu. Dia memastikan pelaku pemerasan itu telah diketahui, setelah kedua korban mencocokkan foto pelaku di Ditreskim Polda Jatim. Dari foto itu diketahui seorang perwira polisi dan tiga bintara itu bertugas di Polwiltabes Surabaya.
Kahumas Polda Jatim Kombespol Pudji Astuti menyatakan segera mengusut tuntas kasus ini dan akan akan melakukan penyelidikan secara transparan. Siapa pun yang melanggar hukum, tak terkecuali anggota kepolisian, harus diproses secara hukum. “Kami tidak akan menoleransi segala tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan anggota kepolisian.” (red)
Sausin, salah satu korban, mengaku ditangkap oleh empat polisi itu di rumahnya di Driyorejo, Gresik, pertengahan Agustus lalu. Dia dituduh sebagai bandar narkoba. Meski berkali-kali tuduhan itu, Sausin dipaksa masuk ke dalam mobil.
“Di dalam mobil, mereka meminta uang Rp 10 juta sebagai tebusan. Namun saya hanya membayar Rp 8 juta. Akhirnya saya diturunkan di Jalan Kedurus, Surabaya,” kata Sausin, Jumat (28/8).
Supendik, warga Prambon Sidoarjo, juga ditangkap dan dipaksa mengaku oleh empat polisi itu sebagai pengecer togel. Ujung-ujungnya dia diminta membayar Rp 20 juta. Akhirnya dia “kena” Rp 12 juta.
Burhan Hasibuan, kuasa hukum kedua korban, meminta Polda Jatim memeriksa dan bersikap tegas terhadap empat polisi itu. Dia memastikan pelaku pemerasan itu telah diketahui, setelah kedua korban mencocokkan foto pelaku di Ditreskim Polda Jatim. Dari foto itu diketahui seorang perwira polisi dan tiga bintara itu bertugas di Polwiltabes Surabaya.
Kahumas Polda Jatim Kombespol Pudji Astuti menyatakan segera mengusut tuntas kasus ini dan akan akan melakukan penyelidikan secara transparan. Siapa pun yang melanggar hukum, tak terkecuali anggota kepolisian, harus diproses secara hukum. “Kami tidak akan menoleransi segala tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan anggota kepolisian.” (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar