Warta Jatim, Surabaya - Gaji anggota DPRD Jawa Timur periode 2009-2014 mencapai Rp 25.725.205. gaji sebesar itu belum termasuk tunjangan untuk anggota yang duduk dalam panitia musyawarah dan panitia anggaran. Selain itu, masih ada tunjangan komisi, tunjangan badan kehormatan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.
Sekretaris DPRD Jatim Edi Purwinarto, ujar Edi, Selasa (11/8), mengatakan, selain menerima gaji per bulan, anggota Dewan juga akan memperoleh pendapatan lain, seperti uang kunjungan kerja yang per bulan biasanya mencapai empat kali.
Anggota dan ketua DPRD juga akan mendapatkan uang representasi yang besarnya bervariasi. Menurut Edi, sesuai PP 24/2004, uang representasi ketua DPRD akan setara gaji pokok gubernur. Wakil ketua akan mendapatkan 80% dari uang reprentasi ketua dan anggota hanya 75%. “Besar gaji dan tunjangan serta dana-dana lainnya sudah sesuai dengan peraturan pemerintah. Karena itu kami akan menjalankan aturan tersebut.”
Rencananya gaji awal anggota DPRD Jatim akan diberikan pada 1 September 2009 atau satu hari setelah dilantik pada 31 Agustus. Menurut Edi, gaji diberikan pada awal bulan sudah menjadi tradisi.
Pengamat politik Universitas Airlangga Surabaya Hariyadi menilai gaji anggota Dewan yang diberikan di awal bulan itu menyalahi aturan. Apalagi mereka belum melakukan pekerjaan apa pun. Seharusnya gaji yang diberikan tergantung pada kinerja.
Hariyadi menuturkan, DPRD periode mendatang berbeda dari periode sebelumnya. Terutama dalam masalah gaji dan tunjangan. Dia khawatir, besarnya gaji dan tunjangan serta dana anggaran lainnya mempengaruhi kinerja Dewan. “Terus terang yang saya takutkan adalah kinerja mereka. Semoga saja dengan gaji yang besar, anggota Dewan bekerja lebih maksimal dalam menjalankan amanat masyarakat,” katanya.
Perincian Gaji Anggota DPRD Jatim Per Bulan:
Gaji Pokok : Rp. 2.262.000
Tunjangan Keluarga : Rp. 316.680
Tunjangan Jabatan : Rp. 3.279.900
Tunjangan Beras : Rp. 170.320
Tunjangan PPh : Rp. 870.105
Uang Paket : Rp. 226.200
Tunjangan Perumahan : Rp. 9.600.000
Tunjangan Komunikasi Intensif : Rp. 9.000.000 +
Total : Rp.25.725.205
Sekretaris DPRD Jatim Edi Purwinarto, ujar Edi, Selasa (11/8), mengatakan, selain menerima gaji per bulan, anggota Dewan juga akan memperoleh pendapatan lain, seperti uang kunjungan kerja yang per bulan biasanya mencapai empat kali.
Anggota dan ketua DPRD juga akan mendapatkan uang representasi yang besarnya bervariasi. Menurut Edi, sesuai PP 24/2004, uang representasi ketua DPRD akan setara gaji pokok gubernur. Wakil ketua akan mendapatkan 80% dari uang reprentasi ketua dan anggota hanya 75%. “Besar gaji dan tunjangan serta dana-dana lainnya sudah sesuai dengan peraturan pemerintah. Karena itu kami akan menjalankan aturan tersebut.”
Rencananya gaji awal anggota DPRD Jatim akan diberikan pada 1 September 2009 atau satu hari setelah dilantik pada 31 Agustus. Menurut Edi, gaji diberikan pada awal bulan sudah menjadi tradisi.
Pengamat politik Universitas Airlangga Surabaya Hariyadi menilai gaji anggota Dewan yang diberikan di awal bulan itu menyalahi aturan. Apalagi mereka belum melakukan pekerjaan apa pun. Seharusnya gaji yang diberikan tergantung pada kinerja.
Hariyadi menuturkan, DPRD periode mendatang berbeda dari periode sebelumnya. Terutama dalam masalah gaji dan tunjangan. Dia khawatir, besarnya gaji dan tunjangan serta dana anggaran lainnya mempengaruhi kinerja Dewan. “Terus terang yang saya takutkan adalah kinerja mereka. Semoga saja dengan gaji yang besar, anggota Dewan bekerja lebih maksimal dalam menjalankan amanat masyarakat,” katanya.
Perincian Gaji Anggota DPRD Jatim Per Bulan:
Gaji Pokok : Rp. 2.262.000
Tunjangan Keluarga : Rp. 316.680
Tunjangan Jabatan : Rp. 3.279.900
Tunjangan Beras : Rp. 170.320
Tunjangan PPh : Rp. 870.105
Uang Paket : Rp. 226.200
Tunjangan Perumahan : Rp. 9.600.000
Tunjangan Komunikasi Intensif : Rp. 9.000.000 +
Total : Rp.25.725.205
Tidak ada komentar:
Posting Komentar