Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Jumat, 07 Agustus 2009

KHL RP 1,3 Juta, Upah Buruh Surabaya Harus Naik

Warta Jatim, Surabaya - Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya tahun 2010 kemungkinan besar naik. Berdasarkan hasil survei Dewan Pengupahan di tiga pasar tradisional di Surabaya, kebutuhan hidup layak (KHL) mencapai Rp 1,3 juta.

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur buruh, Jamaluddin, mengatakan besaran kebutuhan hidup layak Rp 1,3 juta didapat berdasarkan hitungan dari 46 komponen. Angka tersebut hanya untuk buruh lajang. Sedangkan buruh yang sudah berkeluarga besaran yang ideal mencapai Rp 2 juta.

“Kami membedakan kebutuhan hidup buruh lajang dan buruh yang telah menikah. Untuk yang sudah menikah, kami tambahkan biaya kebutuhan hidup anak dan istri,” kata Jamaluddin, Kamis (6/8).

Jamaluddin berharap UMK Surabaya tahun 2010 lebih tinggi dibandingkan UMK Gresik dan Mojokerto. Lebih baik lagi jika UMK 2010 meningkat lebih dari 100%. “Kita tidak ingin UMK tahun 2009 terulang pada UMK 2010. Semestinya UMK Surabaya lebih tinggi dari UMK Gresik, Mojokerto, Pasuruan, dan Malang Raya.”

Dewan Pengupahan akan segera menggelar musyawarah untuk menentukan besaran UMK Surabaya tahun 2010. Diharapkan Oktober nanti besaran UMK sudah diajukan kepada Wali Kota Surabya untuk disetujui. (red)

1 komentar:

  1. DERITA KAUM BURUH



    Melambung nya harga kebutuhan pokok menjelang ramadhan, membuat nasib buruh semakin kelimpungan. Gaji Rp.800.000-Rp.900.000 per bulan (rata-rata UMK Surabaya) hanya cukup untuk kebutuhan berbuka puasa dan makan sahur. Bayangkan bila buruh sudah berkeluarga dan memiliki anak, Untuk kebutuhan makan sehari-hari aja pas-pasan, belum lagi untuk kebutuhan anak, istri saat lebaran. Semua harga kebutuhan pokok naik hampir 50%, Betapa menderitanya nasib kaum buruh.

    **********

    Meminta kenaikan UMK pada saat-saat ini jelas suatu hal yang mustahil, berdemonstrasi, mogok kerja atau ngeluruk kantor dewan pasti hanya menimbulkan keributan tanpa hasil, atau bisa-bisa malah digebuki Satpol PP.

    THR (Tunjangan Hari Raya) yang selama ini menjadi kado hiburan bagi buruh sengaja di kebiri pemerintah. UU No 14/1969 tentang pemberian THR telah di cabut oleh UU No 13/2003 yang tidak mengatur tentang pemberian THR. Undang-undang yang di buat sama sekali tidak memihak kepantingan kaum buruh. Atas dasar Undang-Undang inilah pengusaha selalu berkelit dalam pemberian THR.

    Sedangkan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, lebih memihak kepentingan investor asing dan Bank Dunia. Landasan formal seluruh aturan perundangan ini memperlemah posisi tawar buruh di bidang upah, kepastian kerja tetap, tunjangan dan hak normatif, hilangnya kesempatan kerja, partisipasi demokratis Dewan Pengupahan, dan konflik hubungan industrial. Pada prinsipnya Undang-Undang ini merupakan kepanjangan dari kapitalisme (pengusaha).

    Selain masalah gaji rendah, pemberian THR, Undang-Undang yang tidak memihak kepentingan kaum buruh, derita kaum buruh seakan bertambah lengkap kala dihadapan pada standar keselamatan kerja yg buruk. Dari data pada tahun 2001 hingga 2008, di Indonesia rata-rata terjadi 50.000 kecalakaan kerja pertahun. Dari data itu, 440 kecelakaan kerja terjadi tiap hari nya, 7 buruh tewas tiap 24jam, dan 43 lainnya cacat. Standar keselamatan kerja di Indonesia paling buruk di kawasan Asia Tenggara.

    Tidak heran jika ada yang menyebut, kaum buruh hanyalah korban dosa terstuktur dari dari kapitalisme global.

    “kesejahteraan kaum buruh Indonesia hanyalah impian kosong belaka”

    BalasHapus