Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Selasa, 18 Agustus 2009

5.516 Narapidana di Jawa Timur Peroleh Remisi

Warta Jatim, Surabaya – Sebanyak 5.516 narapidana di Jawa Timur memperoleh remisi (pengurangan masa hukuman) dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Remisi diberikan dalam kaitan Hari Kemerdekaan ke-64.

Humas Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Jatim Cahyono mengatakan, pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan.

Dari jumlah itu, ada yang langsung bebas, namun ada juga yang memperoleh pengurangan masa hukuman 3 sampai 6 bulan. “Untuk pengurangan masa hukuman, kami juga mempertimbangkan sikap dan perilaku narapidana selama di tahanan.”

Cahyono memastikan remisi tersebut efektif berlaku mulai hari ini dan hanya diberlakukan bagi narapidana yang tersangkut tindak pidana ringan. Sedangkan narapidana yang termasuk kategori khusus, seperti terpidana terorisme, baru akan memperoleh remisi setelah menjalani sepertiga masa hukuman.

“Kami melakukan sesuai intruksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Termasuk juga pemberian remisi bagi tersangka terorisme,” ujar Cahyono, Selasa (18/8).

Menurut Cahyono, saat ini di Jawa Timur terdapat 17 napi dari 30 napi kasus terorisme yang mendapatkan remisi. Sebagian besar adalah aktivis Republik Maluku Selatan (RMS). Di Jatim ada empat Rutan/LP yang paling banyak penghuninya memperoleh remisi. Yakni, Rutan Madiun dan Pamekasan, serta LP Porong dan Malang.

Pemberian remisi tahun ini jauh lebih besar dibandingkan tahun lalu. Alasannya, hampir semua rutan dan lembaga pemasyarakatan di Jatim dihuni napi dan tahanan yang melebihi kapasitas. Dari 5.516 napi yang mendapatkan remisi, sekitar 4.802 dinyatakan langsung bebas, karena masa hukumannya selesai. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar