Warta Jatim, Surabaya - Tunjangan hari raya wajib diberikan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran atau H-7. Seruan itu disampaikan Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
Untuk mengatur mekanisme THR, Gubernur Soekarwo telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati dan wali kota. Dia meminta mereka menyebarkan surat edaran kepada semua pengusaha di daerah masing-masing dan mengawasi pemberian THR.
Soekarwo menegaskan, pengusaha memiliki kewajiban memberikan THR kepada pekerja. “Kami berharap pengusaha menaati surat edaran ini, karena ini merupakan kewajiban mereka,” ujar Soekarwo di kantor Gubernur Jalan Pahlawan Surabaya. Jumat (28/8).
Gubernur akan memberikan sanksi terhadap pengusaha yang melanggar ketentuan tentang THR. Sanksi bergantung pada besar kecil pelanggaran, berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Berdasarkan aturan, setiap pekerja yang sudah memiliki masa kerja tiga bulan atau lebih berhak mendapatkan THR. Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak atas THR sebesar 1 bulan upah. Pekerja dengan masa kerja 3 bulan dan kurang dari satu tahun besaran THR dengan perhitungan masa kerja bulan dikalikan 1 bulan upah dibagi 12. (red)
Untuk mengatur mekanisme THR, Gubernur Soekarwo telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati dan wali kota. Dia meminta mereka menyebarkan surat edaran kepada semua pengusaha di daerah masing-masing dan mengawasi pemberian THR.
Soekarwo menegaskan, pengusaha memiliki kewajiban memberikan THR kepada pekerja. “Kami berharap pengusaha menaati surat edaran ini, karena ini merupakan kewajiban mereka,” ujar Soekarwo di kantor Gubernur Jalan Pahlawan Surabaya. Jumat (28/8).
Gubernur akan memberikan sanksi terhadap pengusaha yang melanggar ketentuan tentang THR. Sanksi bergantung pada besar kecil pelanggaran, berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Berdasarkan aturan, setiap pekerja yang sudah memiliki masa kerja tiga bulan atau lebih berhak mendapatkan THR. Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak atas THR sebesar 1 bulan upah. Pekerja dengan masa kerja 3 bulan dan kurang dari satu tahun besaran THR dengan perhitungan masa kerja bulan dikalikan 1 bulan upah dibagi 12. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar