Warta Jatim, Surabaya - Dinas Tenaga Kerja Surabaya Lima menyatakan lima perusahaan bermasalah, karena tidak memberikan tunjangan hari raya kepada pekerja. Lima perusahaan itu sebagian besar bergerak di bidang konveksi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Surabaya Achmad Syafii mengatakan, lima perusahaan itu masuk dalam kategori sedang, karena hanya memiliki 30 hingga 50 pekerja. Kelima perusahaan sudah bermasalah sejak sebelum Ramadan. Bahkan, untuk membayar pekerja, harus meminjam uang dari bank.
Untuk menyelesaikan persoalan THR, Syafii menyarankan lima perusahaan itu meneruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial. “Dengan membawa masalah ini ke Pengadilan Hubungan Industrial, akan dihasilkan keputusan yang menguntungkan kedua belah pihak,” kata Achmad Syafii, Kamis (17/9).
Menurut Syafii, di luara lima perusahaan bermasalah tersebut, hingga H-3 Idul Fitri 1430 Hijriah 9.000 perusahaan kecil, sedang, dan besar sudah membayarkan THR kepada pekerja.
Koordinator Aliansi Buruh Menggugat Jawa Timur Jamaluddin menyatakan siap mendampingi para pekerja yang tidak menerima THR. Tidak terkecuali buruh lima perusahaan berskala sedang itu.
Dia mengecam Disnaker yang tidak bersikap tegas, karena menyerahkan masalah THR kepada Pengadilan Hubungan Industrial. “Dengan menyerahkan putusan kepada Pengadilan Hubungan Industrial, hampir dipastikan pekerja akan kalah oleh perusahaan. Karena itu, kami akan mendampingi pekerja dalam menuntut haknya,” katanya.
Jamaluddin menegaskan, menjelang hari raya hampir dipastikan banyak perusahaan yang berpura-pura pailit agar lepas dari tanggung jawab membayar THR. Sayangnya hal itu sering tidak disadari oleh Dinas Tenaga Kerja. (red)
Kepala Dinas Tenaga Kerja Surabaya Achmad Syafii mengatakan, lima perusahaan itu masuk dalam kategori sedang, karena hanya memiliki 30 hingga 50 pekerja. Kelima perusahaan sudah bermasalah sejak sebelum Ramadan. Bahkan, untuk membayar pekerja, harus meminjam uang dari bank.
Untuk menyelesaikan persoalan THR, Syafii menyarankan lima perusahaan itu meneruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial. “Dengan membawa masalah ini ke Pengadilan Hubungan Industrial, akan dihasilkan keputusan yang menguntungkan kedua belah pihak,” kata Achmad Syafii, Kamis (17/9).
Menurut Syafii, di luara lima perusahaan bermasalah tersebut, hingga H-3 Idul Fitri 1430 Hijriah 9.000 perusahaan kecil, sedang, dan besar sudah membayarkan THR kepada pekerja.
Koordinator Aliansi Buruh Menggugat Jawa Timur Jamaluddin menyatakan siap mendampingi para pekerja yang tidak menerima THR. Tidak terkecuali buruh lima perusahaan berskala sedang itu.
Dia mengecam Disnaker yang tidak bersikap tegas, karena menyerahkan masalah THR kepada Pengadilan Hubungan Industrial. “Dengan menyerahkan putusan kepada Pengadilan Hubungan Industrial, hampir dipastikan pekerja akan kalah oleh perusahaan. Karena itu, kami akan mendampingi pekerja dalam menuntut haknya,” katanya.
Jamaluddin menegaskan, menjelang hari raya hampir dipastikan banyak perusahaan yang berpura-pura pailit agar lepas dari tanggung jawab membayar THR. Sayangnya hal itu sering tidak disadari oleh Dinas Tenaga Kerja. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar