Warta Jatim, Surabaya - Tiga biksu asal Thailand mengunjungi kawasan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Selasa (1/9). Mereka meninjau lokasi tragedi yang telah tiga tahun belangsung, menenggelamkan ribuan rumah, dan menelantarkan puluhan ribu warga tersebut.
Biksu Kitthichai mengatakan, dari kunjungan itu akan memberikan rekomendasi kepada sesama biksu di Thailand untuk menentukan langkah-langkah dalam penanganan korban dan dampak sosial yang belum terselesaikan. Persoalan lumpur Lapindo telah mendorong warga Thailand membantu korban.
“Selain akan menghimpun dana, kami akan menerjunkan tim dari Indonesia, yang bertugas menangani dampak sosial warga korban lumpur Lapindo. Terutama mereka yang kehilangan pekerjaan akibat tempat kerja tutup akibat lumpur,” ujar Kitthichai.
Kittichai sangat menyesalkan keputusan Polda Jawa Timur mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara kasus pidana lumpur Lapindo. SP3 itu otomatis membuat PT Lapindo lepas dari tanggung jawab. Ujung-ujungnya akan berpengaruh pada pemberian ganti rugi, terutama bagi warga yang memilih cash and carry.
Ketua Paguyuban Ojek Tanggul Jatirejo, Siring, dan Porong M Jaffar mengatakan, masih banyak warga hanya mendapatkan 20% uang ganti rugi dari PT Lapindo. Sisanya belum ada kejelasan. Perusahaan itu terlalu sering berjanji namun tanpa realisasi. “Kami sudah bosan dengan janji-janji mereka. Tak ada tempat kami berkeluh kesah, kecuali Tuhan dan pengunjung yang berbelas kasih kepada kami,” ujarnya. (red)
Biksu Kitthichai mengatakan, dari kunjungan itu akan memberikan rekomendasi kepada sesama biksu di Thailand untuk menentukan langkah-langkah dalam penanganan korban dan dampak sosial yang belum terselesaikan. Persoalan lumpur Lapindo telah mendorong warga Thailand membantu korban.
“Selain akan menghimpun dana, kami akan menerjunkan tim dari Indonesia, yang bertugas menangani dampak sosial warga korban lumpur Lapindo. Terutama mereka yang kehilangan pekerjaan akibat tempat kerja tutup akibat lumpur,” ujar Kitthichai.
Kittichai sangat menyesalkan keputusan Polda Jawa Timur mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara kasus pidana lumpur Lapindo. SP3 itu otomatis membuat PT Lapindo lepas dari tanggung jawab. Ujung-ujungnya akan berpengaruh pada pemberian ganti rugi, terutama bagi warga yang memilih cash and carry.
Ketua Paguyuban Ojek Tanggul Jatirejo, Siring, dan Porong M Jaffar mengatakan, masih banyak warga hanya mendapatkan 20% uang ganti rugi dari PT Lapindo. Sisanya belum ada kejelasan. Perusahaan itu terlalu sering berjanji namun tanpa realisasi. “Kami sudah bosan dengan janji-janji mereka. Tak ada tempat kami berkeluh kesah, kecuali Tuhan dan pengunjung yang berbelas kasih kepada kami,” ujarnya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar