Warta Jatim, Surabaya - Ratusan anggota Jaringan Tolak RUU Rahasia Negara Surabaya berunjuk rasa di gedung DPRD Jawa Timur, Jalan Indrapura, Surabaya, Rabu (16/9). Mereka menolak pengesahan RUU yang saat ini dibahas DPR Pusat.
Koordinator aksi Donny Maulana mengatakan, pengesahan RUU Rahasia Negara sebagai bukti pemerintahan Presiden Yudhoyono merupakan kepanjangan tangan dari otoritarian baru atau Orde Baru jilid II. Materi yang diatur RUU ini berpotensi besar melanggar hak asasi manusia, menghambat keterbukaan informasi, termasuk kebebasan pers.
“Kalau RUU ini disahkan, akan banyak kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme yang tidak bisa diungkap. Juga dapat menghambat reformasi sektor keamanan,” kata Donny.
Menurut Donny, RUU Rahasia Negara sangat bertentangan dan bertabrakan dengan undang-undang yang telah ada seperti UU Pers, UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Keterbukaan Informasi Publik.
RUU Rahasia Negara juga tidak memberikan peluang dan peran serta bagi masyarakat serta menimbulkan ancaman kriminalisasi. “Dengan adanya RUU ini, akses informasi yang seharusnya diterima masyarakat justru akan dihambat pemerintah. Karena itu, kita menolak keras pengesahan RUU Rahasia Negara,” kata Donny.
Dalam aksi ini aktivis Jaringan Tolak RUU Rahasia Negara membakar draf RUU Rahasia Negara dan kertas merah bertuliskan “Tolak RUU Rahasia Negara”. Jaringan Tolak RUU Rahasia Negara gabungan 29 elemen pemuda, mahasiswa, dan wartawan Aliansi Jurnalis Independen Surabaya. (red)
Koordinator aksi Donny Maulana mengatakan, pengesahan RUU Rahasia Negara sebagai bukti pemerintahan Presiden Yudhoyono merupakan kepanjangan tangan dari otoritarian baru atau Orde Baru jilid II. Materi yang diatur RUU ini berpotensi besar melanggar hak asasi manusia, menghambat keterbukaan informasi, termasuk kebebasan pers.
“Kalau RUU ini disahkan, akan banyak kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme yang tidak bisa diungkap. Juga dapat menghambat reformasi sektor keamanan,” kata Donny.
Menurut Donny, RUU Rahasia Negara sangat bertentangan dan bertabrakan dengan undang-undang yang telah ada seperti UU Pers, UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Keterbukaan Informasi Publik.
RUU Rahasia Negara juga tidak memberikan peluang dan peran serta bagi masyarakat serta menimbulkan ancaman kriminalisasi. “Dengan adanya RUU ini, akses informasi yang seharusnya diterima masyarakat justru akan dihambat pemerintah. Karena itu, kita menolak keras pengesahan RUU Rahasia Negara,” kata Donny.
Dalam aksi ini aktivis Jaringan Tolak RUU Rahasia Negara membakar draf RUU Rahasia Negara dan kertas merah bertuliskan “Tolak RUU Rahasia Negara”. Jaringan Tolak RUU Rahasia Negara gabungan 29 elemen pemuda, mahasiswa, dan wartawan Aliansi Jurnalis Independen Surabaya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar