Warta Jatim, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan sanksi tegas bagi pegawai negeri sipil yang bolos kerja seusai libur Idul Fitri. Sanksi tersebut berupa surat peringatan hingga pemotongan gaji.
Wali Kota Surabaya Bambang DH menegaskan, wajib hukumnya bagi PNS di lingkungan Pemkot mematuhi aturan libur yang sudah ditetapkan, yakni 18 hingga 23 September. Dia mengingatkan PNS tidak mengulangi kebiasaan memperpanjang libur Lebaran. “Meski libur Lebaran tahun ini relatif lebih pendek, tidak ada alasan bagi mereka untuk membolos,” kata Bambang, Rabu (16/9).
Bambang menyatakan Pemkot Surabaya bersikap tegas soal ini karena banyak sekali pekerjaan yang harus diselesaikan, seperti penyusunan anggaran dan pelaporan akhir tahun.
Guna mengawasi ketidakdisiplinan PNS, Pemkot Surabaya sudah memerintahkan setiap inspektorat untuk mengawasi dan mendata para PNS nakal. Selanjutnya Pemkot akan memberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran disiplin yang dilakukan. “Semakin lama mereka membolos, sanksinya akan lebih berat,” tandas Bambang. (red)
Wali Kota Surabaya Bambang DH menegaskan, wajib hukumnya bagi PNS di lingkungan Pemkot mematuhi aturan libur yang sudah ditetapkan, yakni 18 hingga 23 September. Dia mengingatkan PNS tidak mengulangi kebiasaan memperpanjang libur Lebaran. “Meski libur Lebaran tahun ini relatif lebih pendek, tidak ada alasan bagi mereka untuk membolos,” kata Bambang, Rabu (16/9).
Bambang menyatakan Pemkot Surabaya bersikap tegas soal ini karena banyak sekali pekerjaan yang harus diselesaikan, seperti penyusunan anggaran dan pelaporan akhir tahun.
Guna mengawasi ketidakdisiplinan PNS, Pemkot Surabaya sudah memerintahkan setiap inspektorat untuk mengawasi dan mendata para PNS nakal. Selanjutnya Pemkot akan memberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran disiplin yang dilakukan. “Semakin lama mereka membolos, sanksinya akan lebih berat,” tandas Bambang. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar