Warta Jatim, Surabaya - LBH Surabaya bekerja sama dengan Aliansi Buruh Menggugat Jawa Timur mendirikan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Tahun 2009. Posko itu akan mengawasi pembayaran THR di Jawa Timur agar tidak terjadi pelanggaran.
Direktur LBH Surabaya M Syaiful Aris memprediksi pelanggaran pembayaran THR tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Penyebabnya pengawasan ketenagakerjaan oleh pemerintah provinsi, pemerintah daerah, dan pemerintah kota tidak berjalan sesuai prosedur hukum. Selain itu, tidak ada tindakan tegas, meski ada pengusaha yang melanggar kewajiban membayar THR.
Menurut dia, sejak tahun 2007 pelanggaran kebijakan THR di Jawa Timur terus meningkat. “Tahun 2007 ada 19 perusahaan yang melanggar dan 3.181 pekerja menjadi korban. Tahun 2008 yang melanggar 24 perusahaan dengan 29.095 pekerja menjadi korban,” ujar Aris, Rabu (9/9).
Koordinator ABM Jamaluddin mengatakan, pelanggaran THR di Jawa Timur paling banyak terjadi di Surabaya dan Pasuruan. Penyebabnya pengawasan pemerintah setempat tidak maksimal. Pihaknya akan menggelar unjuk rasa menuntut ketegasan pemerintah dan pengusaha. ABM juga akan mengajukan tuntutan hukum terhadap pengusaha yang melanggar ketentuan THR. (red)
Direktur LBH Surabaya M Syaiful Aris memprediksi pelanggaran pembayaran THR tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Penyebabnya pengawasan ketenagakerjaan oleh pemerintah provinsi, pemerintah daerah, dan pemerintah kota tidak berjalan sesuai prosedur hukum. Selain itu, tidak ada tindakan tegas, meski ada pengusaha yang melanggar kewajiban membayar THR.
Menurut dia, sejak tahun 2007 pelanggaran kebijakan THR di Jawa Timur terus meningkat. “Tahun 2007 ada 19 perusahaan yang melanggar dan 3.181 pekerja menjadi korban. Tahun 2008 yang melanggar 24 perusahaan dengan 29.095 pekerja menjadi korban,” ujar Aris, Rabu (9/9).
Koordinator ABM Jamaluddin mengatakan, pelanggaran THR di Jawa Timur paling banyak terjadi di Surabaya dan Pasuruan. Penyebabnya pengawasan pemerintah setempat tidak maksimal. Pihaknya akan menggelar unjuk rasa menuntut ketegasan pemerintah dan pengusaha. ABM juga akan mengajukan tuntutan hukum terhadap pengusaha yang melanggar ketentuan THR. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar