Warta Jatim, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo memerintahkan para bupati dan wali kota di wilayahnya mencatat perusahaan yang melanggar ketentuan membayarkan tunjangan hari raya kepada pekerja. Berdasarkan pengalaman, banyak perusahaan tidak membayarkan THR dengan bermacam alasan, mulai dari bangkrut hingga pendapatan menurun.
“Untuk menimalkan hal itu, kami juga meminta bupati dan wali kota melakukan pengawasan ketat terhadap penyaluran THR di daerah masing-masing,” kata Soekarwo, Selasa (8/9).
Menurut Gubernur, berdasarkan pengawasan itu pihaknya akan melakukan pendekatan yang persuasif kepada sejumlah perusahaan yang bermasalah dalam membayarkan THR. Pemprov Jatim juga siap menjadi mediator pertemuan tripartit yang melibatkan pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
Koordinator Aliansi Buruh Menggugat Jawa Timur Jamaluddin meminta Gubernur Soekarwo bertindak tegas terhadap perusahaan yang mangkir membayar THR. Menurut dia, dengan mengeluarkan surat edaran, Gubernur harus bertanggung jawab atas hak para pekerja itu.
ABM Jatim akan mengawal pembayaran THR tahun ini. Jika ada perusahaan yang mengaku tidak mampu membayar THR, pihaknya akan meminta audit keuangan. Bila terbukti pengakuan itu tidak benar, ABM akan mengajukan tuntutan hukum. Tidak menutup kemungkinan, tuntutan juga akan diajukan terhadap Gubernur sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam proses pembayaran THR.
“Kami akan mengawal pembayaran THR. Jika memang diperlukan, kami akan melakukan tindakan hukum untuk memperjuangkan hak-hak buruh yang selama ini banyak diabaikan,” kata Jamaluddin.
Gubernur Soekarwo telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan perusahaan di Jawa Timur memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih. Pembayaran THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya. (red)
“Untuk menimalkan hal itu, kami juga meminta bupati dan wali kota melakukan pengawasan ketat terhadap penyaluran THR di daerah masing-masing,” kata Soekarwo, Selasa (8/9).
Menurut Gubernur, berdasarkan pengawasan itu pihaknya akan melakukan pendekatan yang persuasif kepada sejumlah perusahaan yang bermasalah dalam membayarkan THR. Pemprov Jatim juga siap menjadi mediator pertemuan tripartit yang melibatkan pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
Koordinator Aliansi Buruh Menggugat Jawa Timur Jamaluddin meminta Gubernur Soekarwo bertindak tegas terhadap perusahaan yang mangkir membayar THR. Menurut dia, dengan mengeluarkan surat edaran, Gubernur harus bertanggung jawab atas hak para pekerja itu.
ABM Jatim akan mengawal pembayaran THR tahun ini. Jika ada perusahaan yang mengaku tidak mampu membayar THR, pihaknya akan meminta audit keuangan. Bila terbukti pengakuan itu tidak benar, ABM akan mengajukan tuntutan hukum. Tidak menutup kemungkinan, tuntutan juga akan diajukan terhadap Gubernur sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam proses pembayaran THR.
“Kami akan mengawal pembayaran THR. Jika memang diperlukan, kami akan melakukan tindakan hukum untuk memperjuangkan hak-hak buruh yang selama ini banyak diabaikan,” kata Jamaluddin.
Gubernur Soekarwo telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan perusahaan di Jawa Timur memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih. Pembayaran THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar