Warta Jatim, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya memblokir situs Facebook, Yahoo Messenger, dan Friendster di lingkungan kerjanya. Sebab, situs jejaring sosial itu mengganggu kinerja para pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Chalid Buhari mengatakan, pemblokiran dilakukan selama jam kerja, dari pukul 08.00 hingga 16.00. Langkah ini sesuai usulan dari para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, sampai jajaran di atasnya.
“Rata-rata mereka bilang keberadaan situs jejaring sosial tersebut telah mengganggu kinerja pegawai di lingkungan Pemkot. Tidak jarang ada pekerjaan yang terbengkelai akibat terlalu asyik bermain Facebook,” kata Chalid, Senin (7/9).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Yayuk Eko Agustin menuturkan, selain mengganggu kinerja PNS, situs-situs jejaring sosial itu juga menjadi penyebab tingginya angka perceraian di kalangan PNS Pemkot. Data terakhir menyebutkan 19 kasus perceraian masuk ke Badan Kepegawaian Daerah. “Rata-rata mereka bercerai setelah mengetahui pasangannya selingkuh. Dan situs jejaring sosial menjadi salah satu penyebabnya.”
Yayuk berharap, pemblokiran situs jejaring sosial itu meningkatkan kinerja PNS serta mengurangi angka perceraian di lingkungan Pemkot.
Anggota DPRD Surabaya Budiono mendukung pemblokiran situs jejaring sosial itu tersebut. Menurut dia, langkah Pemkot itu tepat. Apalagi keberadaan situs-situs itu telah mengganggu dan memperlambat kinerja PNS. Dia berharap pemblokiran dilakukan secara permanen.
Budiono mengaku tidak terpengaruh oleh pemblokiran itu. Apalagi hampir seluruh anggota DPRD Surabaya tidak pernah menggunakan layanan Facebook dan sejenisnya.
Pemkot juga harus menyiapkan sanksi tegas terhadap PNS yang bermain Facebook ataupun chatting melalui telepon genggam. Apalagi perkembangan teknologi saat ini masih disiasati dengan cara lainnya. “Bisa saja PNS menggunakan fasilitas HP. Karena itu, harus ada sanksi tegas kepada mereka bila ketahuan bermain Facebook atau chatting selama jam kerja,” kata Budiono.(red)
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Chalid Buhari mengatakan, pemblokiran dilakukan selama jam kerja, dari pukul 08.00 hingga 16.00. Langkah ini sesuai usulan dari para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, sampai jajaran di atasnya.
“Rata-rata mereka bilang keberadaan situs jejaring sosial tersebut telah mengganggu kinerja pegawai di lingkungan Pemkot. Tidak jarang ada pekerjaan yang terbengkelai akibat terlalu asyik bermain Facebook,” kata Chalid, Senin (7/9).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Yayuk Eko Agustin menuturkan, selain mengganggu kinerja PNS, situs-situs jejaring sosial itu juga menjadi penyebab tingginya angka perceraian di kalangan PNS Pemkot. Data terakhir menyebutkan 19 kasus perceraian masuk ke Badan Kepegawaian Daerah. “Rata-rata mereka bercerai setelah mengetahui pasangannya selingkuh. Dan situs jejaring sosial menjadi salah satu penyebabnya.”
Yayuk berharap, pemblokiran situs jejaring sosial itu meningkatkan kinerja PNS serta mengurangi angka perceraian di lingkungan Pemkot.
Anggota DPRD Surabaya Budiono mendukung pemblokiran situs jejaring sosial itu tersebut. Menurut dia, langkah Pemkot itu tepat. Apalagi keberadaan situs-situs itu telah mengganggu dan memperlambat kinerja PNS. Dia berharap pemblokiran dilakukan secara permanen.
Budiono mengaku tidak terpengaruh oleh pemblokiran itu. Apalagi hampir seluruh anggota DPRD Surabaya tidak pernah menggunakan layanan Facebook dan sejenisnya.
Pemkot juga harus menyiapkan sanksi tegas terhadap PNS yang bermain Facebook ataupun chatting melalui telepon genggam. Apalagi perkembangan teknologi saat ini masih disiasati dengan cara lainnya. “Bisa saja PNS menggunakan fasilitas HP. Karena itu, harus ada sanksi tegas kepada mereka bila ketahuan bermain Facebook atau chatting selama jam kerja,” kata Budiono.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar