Warta Jatim, Surabaya - Sebanyak 5.308 narapidana yang beragama Islam di Jawa Timur memperoleh remisi pada Idul Fitri 1430 Hijriah. Dari jumlah itu, 258 napi langsung bebas.
Kasubag Humas dan Laporan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur Cahyo Sejati mengatakan, selain 258 napi yang dinyatakan langsung bebas, 4.956 napi akan mendapatkan pengurangan masa tahanan 3 hingga 6 bulan.
Selain itu, 94 napi mendapat remisi khusus bersyarat. “Remisi bersyarat diberikan kepada napi pilihan yang menaati peraturan selama menjalani hukuman. Syarat lain, merupakan napi dengan masa hukuman 25 tahun,” kata Cahyo, Kamis (17/9).
Berdsarkan data Departemen Hukum dan HAM Jawa Timur, hingga September 2009 keseluruhan napi di wilayahnya 16.110 orang, terdiri atas 15.286 pria dan 824 perempuan. Mereka tinggal di 35 lembaga pemasyaratan dan rumah tahanan serta 1 cabang rutan dan 1 lembaga pemasyaratan khusus militer. (red)
Kasubag Humas dan Laporan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur Cahyo Sejati mengatakan, selain 258 napi yang dinyatakan langsung bebas, 4.956 napi akan mendapatkan pengurangan masa tahanan 3 hingga 6 bulan.
Selain itu, 94 napi mendapat remisi khusus bersyarat. “Remisi bersyarat diberikan kepada napi pilihan yang menaati peraturan selama menjalani hukuman. Syarat lain, merupakan napi dengan masa hukuman 25 tahun,” kata Cahyo, Kamis (17/9).
Berdsarkan data Departemen Hukum dan HAM Jawa Timur, hingga September 2009 keseluruhan napi di wilayahnya 16.110 orang, terdiri atas 15.286 pria dan 824 perempuan. Mereka tinggal di 35 lembaga pemasyaratan dan rumah tahanan serta 1 cabang rutan dan 1 lembaga pemasyaratan khusus militer. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar