Warta Jatim, Surabaya – Wali Kota Surabaya Bambang DH mengeluarkan surat edaran melarang pegawai dan pejabat di lingkungan Pemkot menerima parsel atau bingkisan lebaran. Jika ada yang nekat menerima, akan ditindak tegas sesuai ketentuan.
Menurut Bambang, larangan menerima parsel untuk meningkatkan kinerja instansi publik dalam melayani masyarakat. Selama ini para pejabat yang menerima parsel cenderung bekerja diskrimininatif dengan mengutamakan pemberi parsel atau bingkisan.
“Untuk tahun ini dan seterusnya, kami akan melakukan tindakan tegas kepada pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot yang terbukti menerima parsel,” kata Wali Kota Bambang DH, Rabu (2/9).
Wali Kota berharap semua jajarannya bertindak jujur dan mematuhi peraturan ini. Salah satunya dengan melaporkan orang yang memberikan parsel atau bingkisan kepada Sekretaris Kota. Bingkisan tersebut akan dikembalikan kepada pengirim.
Sikap yang sama juga ditunjukkan pimpinan DPRD Surabaya. Mereka juga mengeluarkan surat edaran melarang seluruh pimpinan, anggota, dan pegawai di lingkungan Dewan menerima parsel atau bingkisan lebaran.
Wakil Ketua (sementara) DPRD Wisnu Sakti Buana mengatakan, larangan itu bertujuan meningkatkan independensi anggota Dewan dalam mengambil dan menentukan kebijakan. Jika ada anggota ataupun pegawai menerima bingkisan Lebaran agar melapor kepada Sekretariat Dewan untuk mengembalikan bingkisan itu kepada pengirim.
Pimpinan Dewan akan memberikan teguran keras terhadap anggota, pegawai, ataupun unsur pimpinan yang menerima bingkisan Lebaran. Langkah itu untuk melatih semua jajaran agar bertindak jujur. Juga untuk memperingatkan pemberi bingkisan.
“Selama ini tidak sedikit anggota Dewan yang dikirimi bingkisan Lebaran dengan berbagai macam bentuk. Kami melihat itu sebagai bentuk suap, yang berimbas pada kebijakan yang dibuat Dewan,” tandas Wisnu Sakti Buana. (red)
Menurut Bambang, larangan menerima parsel untuk meningkatkan kinerja instansi publik dalam melayani masyarakat. Selama ini para pejabat yang menerima parsel cenderung bekerja diskrimininatif dengan mengutamakan pemberi parsel atau bingkisan.
“Untuk tahun ini dan seterusnya, kami akan melakukan tindakan tegas kepada pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot yang terbukti menerima parsel,” kata Wali Kota Bambang DH, Rabu (2/9).
Wali Kota berharap semua jajarannya bertindak jujur dan mematuhi peraturan ini. Salah satunya dengan melaporkan orang yang memberikan parsel atau bingkisan kepada Sekretaris Kota. Bingkisan tersebut akan dikembalikan kepada pengirim.
Sikap yang sama juga ditunjukkan pimpinan DPRD Surabaya. Mereka juga mengeluarkan surat edaran melarang seluruh pimpinan, anggota, dan pegawai di lingkungan Dewan menerima parsel atau bingkisan lebaran.
Wakil Ketua (sementara) DPRD Wisnu Sakti Buana mengatakan, larangan itu bertujuan meningkatkan independensi anggota Dewan dalam mengambil dan menentukan kebijakan. Jika ada anggota ataupun pegawai menerima bingkisan Lebaran agar melapor kepada Sekretariat Dewan untuk mengembalikan bingkisan itu kepada pengirim.
Pimpinan Dewan akan memberikan teguran keras terhadap anggota, pegawai, ataupun unsur pimpinan yang menerima bingkisan Lebaran. Langkah itu untuk melatih semua jajaran agar bertindak jujur. Juga untuk memperingatkan pemberi bingkisan.
“Selama ini tidak sedikit anggota Dewan yang dikirimi bingkisan Lebaran dengan berbagai macam bentuk. Kami melihat itu sebagai bentuk suap, yang berimbas pada kebijakan yang dibuat Dewan,” tandas Wisnu Sakti Buana. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar