Warta Jatim, Surabaya - Upah Minimum Kota Surabaya tahun 2010 dipastikan di atas Rp 1 juta. Angka ini didapat dari hasil survei Dewan Pengupahan di Pasar Soponyono, Pasar Balongsari, dan DTC Wonokromo.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkot Surabaya Ahmad Syafii mengatakan, dari hasil survei di tiga pasar itu ditemukan angka rata-rata Rp 1.040.874 untuk kebutuhan hidup layak di Surabaya tahun 2010. Meski belum final, angka tersebut bisa dijadikan patokan dalam menentukan UMK tahun 2010.
Hingga hari ini ada beberapa komponen yang masih dibahas, antara lain tarif listrik, air dan biaya kos. “Ketiga komponen tersebut masih belum disetujui dalam pembahasan KHL Dewan Pengupahan,” kata Ahmad Syafii di Surabya, Rabu (2/9).
Jamaluddin, anggota Dewan Pengupahan dari unsur SBK Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia mengatakan, sebaiknya besaran tarif listrik dan air disesuaikan berdasarkan hitungan dari Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Listrik Negara. Sedangkan biaya lainnya seperti kos, transportasi, dan rekreasi disesuaikan kondisi di wilayah masing-masing.
Menurut Jamaluddin, penghitungan komponen upah minimum kota atau kabupaten diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2005 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak. Dia berharap UMK Surabaya tahun 2010 naik hingga 100%. Kenaikan tertinggi hanya pada tahun 2007, yakni 99,66%. (red)
Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkot Surabaya Ahmad Syafii mengatakan, dari hasil survei di tiga pasar itu ditemukan angka rata-rata Rp 1.040.874 untuk kebutuhan hidup layak di Surabaya tahun 2010. Meski belum final, angka tersebut bisa dijadikan patokan dalam menentukan UMK tahun 2010.
Hingga hari ini ada beberapa komponen yang masih dibahas, antara lain tarif listrik, air dan biaya kos. “Ketiga komponen tersebut masih belum disetujui dalam pembahasan KHL Dewan Pengupahan,” kata Ahmad Syafii di Surabya, Rabu (2/9).
Jamaluddin, anggota Dewan Pengupahan dari unsur SBK Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia mengatakan, sebaiknya besaran tarif listrik dan air disesuaikan berdasarkan hitungan dari Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Listrik Negara. Sedangkan biaya lainnya seperti kos, transportasi, dan rekreasi disesuaikan kondisi di wilayah masing-masing.
Menurut Jamaluddin, penghitungan komponen upah minimum kota atau kabupaten diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2005 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak. Dia berharap UMK Surabaya tahun 2010 naik hingga 100%. Kenaikan tertinggi hanya pada tahun 2007, yakni 99,66%. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar