Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Kamis, 08 April 2010

Diduga Dinas Kesehatan Jawa Timur Korupsi Rp 2,7 Miliar

Warta Jatim, Surabaya - Badan Pemeriksa Keuangan menemukan dugaan korupsi Rp 2,769 miliar oleh Dinas Kesehatan Jawa Timur dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2008. Dinkes Jatim telah menyerap dana Rp 27,94 miliar dari alokasi belanja Rp 33,367 miliar.

Ketua BPK Perwakilan Jatim, Zidar K Marbun, mengatakan Dinkes Jatim melaporkan penggunaan dana tersebut untuk belanja modal dan dicatat sebagai aset tetap. Namun, ketika dilakukan pengecekan di bagian aset dan perlengkapan, barang yang dimaksud tidak ada. 

Tindakan tersebut melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. BPK merekomendasikan kepada Gubernur Soekarwo untuk memberikan teguran keras terhadap Dinkes Jawa Timur. “Kami sudah mengirimkan surat ke Gubernur. Intinya meminta Gubernur memberikan teguran,” kata Zidar K Marbun, Rabu (7/4).

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Jatim Pawik Supriadi mengatakan, temuan BPK berdasarkan audit anggaran tahun 2008. Terdapat catatan belanja modal Rp 2,769 miliar yang tidak menambah jumlah aset.

Menurut Pawik, anggaran itu sengaja dimasukkan dalam anggaran belanja barang dan jasa, karena dalam pelaksanaannya tidak dapat dinilai sebagai aset. Misalnya, belanja barang dan jasa untuk pemeliharaan instalasi air Rp 136.126.000, jasa penyambungan listrik Rp 325.977.000, dan pemeliharaan gedung Rp 2.105.164.600.

Pawik Supriadi mengatakan, teguran Gubernur hanya bersifat administratif dan telah selesai ditindaklanjuti, sehingga temuan Badan Pemeriksa Keuangan soal dugaan korupsi di Dinas Kesehatan tidak lagi menjadi masalah. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar