Warta Jatim, Surabaya - Salah satu tersangka penggelapan pajak di Surabaya, Suhertanto, mengaku hanya memverifikasi data atas perintah Bambang Hari, konsultan pajak yang masih buron. Menurut dia, Bambang Hari dan Siswanto otak sindikat penggelapan pajak ini.
Kasi Penagihan di Kantor Pelayanan Pajak Rungkut, Surabaya, ini juga mengaku telah mengembalikan uang tips Rp 650 juta. “Uang tersebut sudah saya kembalikan secara bertahap sebelum tertangkap. saya merasa tertipu dalam kasus ini,” kata Suhertanto di Mapolwiltabes Surabaya.
Abdul Salam, pengacara Suhertanto, mengatakan dakwaaan yang dikenakan tim penyidik tidak bisa dibenarkan. Kliennya seharusnya hanya dikenakan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan perbuatan pidana.
“Penetapan pasal berlapis, yakni Pasal 372, 378, 263, dan 56 KUHP tentang penipuan, penggelapan, pemalsuan, ikut serta dan menganjurkan, sangat memberatkan. Kami minta tim penyidik bisa mempertimbangkannya,” kata Abdul Salam.
Kasus penggelapan pajak oleh pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I ini diperkirakan merugikan negara Rp 912 juta. (red)
Abdul Salam, pengacara Suhertanto, mengatakan dakwaaan yang dikenakan tim penyidik tidak bisa dibenarkan. Kliennya seharusnya hanya dikenakan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan perbuatan pidana.
“Penetapan pasal berlapis, yakni Pasal 372, 378, 263, dan 56 KUHP tentang penipuan, penggelapan, pemalsuan, ikut serta dan menganjurkan, sangat memberatkan. Kami minta tim penyidik bisa mempertimbangkannya,” kata Abdul Salam.
Kasus penggelapan pajak oleh pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I ini diperkirakan merugikan negara Rp 912 juta. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar