Warta Jatim, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum Surabaya menuding calon pasangan wali kota dari jalur independen Alisjahbana - Chrisman Hadi melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Melalui pendukungnya, kedua pasangan ini sering mengintimidasi dan meneror anggota KPU dan Panitia Pemilihan Kecamatan.
Teror dari pasangan yang tidak lolos verifikasi dilakukan dalam berbagai bentuk. Mulai dari SMS hingga mendatangi rumah pada tengah malam. “Untuk SMS, saya dan Eko Waluyo, anggota KPU lainnya, mendapatkan ancaman dari nomor 083896576956, yang intinya akan memutilasi kami,” kata Ketua KPU Surabaya Eko Sasmito, Sabtu (3/4).
Eko Sasmito mengecam ulah para pendukung pasangan Alisjahbana - Chrisman Hadi. Cara-cara teror seperti itu sangat meresahkan anggota KPU dan PPK.
Secara terpisah, Chrisman Hadi menyatakan akan mengajukan gugatan hukum terhadap KPU Surabaya yang dianggapnya telah melakukan pencemaran nama baik dan pembohongan publik. Dia menilai komisioner KPU melakukan perbuatan melawan hukum. “Kami telah difitnah melakukan ancaman dan teror. KPU juga telah melanggar demokrasi, karena menuduh kami melakukan pemalsuan data dalam proses dukungan,” ujarnya.
Chrisman Hadi mengatakan, akan mengajukan gugatan hukum pada Senin (5/4). Saat ini pihaknya berkonsolidasi dan mematangkan materi gugatan dengan tim kuasa hukum yang dipimpin Hadi Pranoto.
Eko Sasmito menyatakan KPU Surabaya siap menghadapi gugatan hukum yang akan diajukan pasangan Alisjahbana - Chrisman Hadi. Selama prosedur yang dilakukan benar, KPU siap memenuhi panggilan kepolisian. (red)
Teror dari pasangan yang tidak lolos verifikasi dilakukan dalam berbagai bentuk. Mulai dari SMS hingga mendatangi rumah pada tengah malam. “Untuk SMS, saya dan Eko Waluyo, anggota KPU lainnya, mendapatkan ancaman dari nomor 083896576956, yang intinya akan memutilasi kami,” kata Ketua KPU Surabaya Eko Sasmito, Sabtu (3/4).
Eko Sasmito mengecam ulah para pendukung pasangan Alisjahbana - Chrisman Hadi. Cara-cara teror seperti itu sangat meresahkan anggota KPU dan PPK.
Secara terpisah, Chrisman Hadi menyatakan akan mengajukan gugatan hukum terhadap KPU Surabaya yang dianggapnya telah melakukan pencemaran nama baik dan pembohongan publik. Dia menilai komisioner KPU melakukan perbuatan melawan hukum. “Kami telah difitnah melakukan ancaman dan teror. KPU juga telah melanggar demokrasi, karena menuduh kami melakukan pemalsuan data dalam proses dukungan,” ujarnya.
Chrisman Hadi mengatakan, akan mengajukan gugatan hukum pada Senin (5/4). Saat ini pihaknya berkonsolidasi dan mematangkan materi gugatan dengan tim kuasa hukum yang dipimpin Hadi Pranoto.
Eko Sasmito menyatakan KPU Surabaya siap menghadapi gugatan hukum yang akan diajukan pasangan Alisjahbana - Chrisman Hadi. Selama prosedur yang dilakukan benar, KPU siap memenuhi panggilan kepolisian. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar