Warta Jatim, Surabaya – Sebanyak 872 pekerja di Jawa Timur dipecat selama Januari hingga Maret 2010, akibat pemberlakuan ASEAN China Free Trade Agreement (ACFTA). Persaingan pemasaran produksi lokal dengan barang produksi China meningkat akibat ACFTA.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, Gentur Prihantono, buruh yang dipecat berasal dari 29 perusahaan. Mayoritas korban pemecatan (513 orang) adalah buruh PT Sasa Inti yang memproduksi penyedap masakan.
Gentur mengatakan, jumlah ini lebih sedikit dibandingkan jumlah buruh yang dipecat tahun 2009, mencapai 14.090 orang. “Meski terhitung masih banyak, kami berhasil melakukan langkah untuk meminimalkan PHK,” kata Gentur, Jumat (9/4).
Dia berharap, perusahaan dan buruh mencari solusi efisiensi produksi selain melakukan pemecatan. Selama Januari hingga Maret 2010, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) memutus 32 kasus sengketa perburuhan.
Jumlah tersebut belum termasuk pemecatan yang diselesaikan secara internal antara buruh dan perusahaan, tanpa melibatkan pihak lain. (red)
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, Gentur Prihantono, buruh yang dipecat berasal dari 29 perusahaan. Mayoritas korban pemecatan (513 orang) adalah buruh PT Sasa Inti yang memproduksi penyedap masakan.
Gentur mengatakan, jumlah ini lebih sedikit dibandingkan jumlah buruh yang dipecat tahun 2009, mencapai 14.090 orang. “Meski terhitung masih banyak, kami berhasil melakukan langkah untuk meminimalkan PHK,” kata Gentur, Jumat (9/4).
Dia berharap, perusahaan dan buruh mencari solusi efisiensi produksi selain melakukan pemecatan. Selama Januari hingga Maret 2010, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) memutus 32 kasus sengketa perburuhan.
Jumlah tersebut belum termasuk pemecatan yang diselesaikan secara internal antara buruh dan perusahaan, tanpa melibatkan pihak lain. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar