Warta Jatim, Surabaya - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Surabaya sejak Minggu (11/4) dini hari menertibkan atribut calon wali kota - wakil wali kota. Penertiban difokuskan pada kawasan terlarang pemasangan atribut,seperti perkantoran, tempat ibadah, lembaga pendidikan, serta beberapa ruas jalan protokol.
Anggota Panwaslu Surabaya Andreas Pardede mengatakan, untuk menertibkan atribut pasangan calon wali kota, pihaknya menerjunkan 60 personel gabungan dari Satpol PP, Bakesbang Linmas, KPU Surabaya, dan kepolisian.
Penertiban dilakukan terhadap seluruh atribut calon seperti poster, baliho, dan spanduk. “Kami sudah bersikap tegas terhadap masing-masing tim sukses calon. Jika di kemudian hari ada yang melanggar aturan, kami akan melarang mereka memasang alat peraga atau atribut,” kata Andreas Pardede, Minggu (11/4).
Andreas Pardede menegaskan, penertiban atribut para calon wali kota dan wakilnya merupakan langkah awal untuk mengawasi proses Pemilihan Wali Kota Surabaya 2010 hingga tanggal 2 Juni. Hingga kini Panitia Pengawas Pemilihan Umum masih menghitung jumlah atribut para calon. (red)
Anggota Panwaslu Surabaya Andreas Pardede mengatakan, untuk menertibkan atribut pasangan calon wali kota, pihaknya menerjunkan 60 personel gabungan dari Satpol PP, Bakesbang Linmas, KPU Surabaya, dan kepolisian.
Penertiban dilakukan terhadap seluruh atribut calon seperti poster, baliho, dan spanduk. “Kami sudah bersikap tegas terhadap masing-masing tim sukses calon. Jika di kemudian hari ada yang melanggar aturan, kami akan melarang mereka memasang alat peraga atau atribut,” kata Andreas Pardede, Minggu (11/4).
Andreas Pardede menegaskan, penertiban atribut para calon wali kota dan wakilnya merupakan langkah awal untuk mengawasi proses Pemilihan Wali Kota Surabaya 2010 hingga tanggal 2 Juni. Hingga kini Panitia Pengawas Pemilihan Umum masih menghitung jumlah atribut para calon. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar