Warta Jatim, Surabaya - Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) dan LBH Surabaya, menolak draft Peraturan Gubernur tentang Kali Surabaya. Draft tersebut, menetapkan mutu air Kali Surabaya tidak layak konsumsi.
Kepala Divisi Operasional LBH Surabaya, M Syaiful Arif mengatakan, drat yang diserahkan Pemerintah Provinsi Surabaya, 18 Maret lalu, sangat tidak masuk akal. Ecoton dan LBH Surabaya meminta Pemprov memperbaiki draft tersebut, paling lambat 8 April 2010.
“Sesuai keputusan sidang, Pemprov diberi deadline hingga 9 April. Untuk itu, dalam pertemuan 8 April mendatang, harus sudah ada keputusan terkait Kali Surabaya,” kata Syaiful Arif, seusai sidang gugatan pengelolaan Kali Surabaya, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (1/4).
Menurut Direktur Ecoton, Prigi Arisandi, Gubernur harus mencari solusi mengatasi pencemaran Kali Surabaya. Misalnya, dengan merelokasi perusahaan yang beroperasi di bantaran sungai, karena limbah perusahaan menjadi penyebab utama pencemaran.
Di tempat terpisah, Gubernur Soekarwo mengaku siap berdialog dengan Ecoton dan LBH Surabaya, mencari solusi pencemaran Kali Surabaya. Dia mengaku sudah menyiapkan beberapa draft yang mengatur pengelolaan Kali Surabaya.
“Pemprov memahami benar masalah di Kali Surabaya. Untuk itu, mari kita bersama memecahkan persoalan ini. Pemprov siap mengundang Ecoton dan LBH Surabaya,” kata Soekarwo.
Pada 22 November 2007, LBH Surabaya dan Ecoton mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jatim karena tidak membuat peraturan pengelolaan Kali Surabaya. Pada 10 April 2009, gugatan tersebut dicabut karena Gubernur Soekarwo berjanji akan mengeluarkan aturan pengelolaan Kali Surabaya dan menutup perusahaan yang membuang limbah ke sungai.
Namun, bukannya mengeluarkan peraturan sesuai kesepakatan, Pemprov Jatim malah mengesahkan aturan baru yang berisi pedoman penghitungan daya tampung dan penetapan kualitas mutu air Kali Surabaya. “Yang kita butuhkan peraturan tentang pengaturan atau relokasi perusahaan. Bukan daya tampung atau klasifikasi kelas sungai,” ujar Prigi Arisandi. (red)
Kepala Divisi Operasional LBH Surabaya, M Syaiful Arif mengatakan, drat yang diserahkan Pemerintah Provinsi Surabaya, 18 Maret lalu, sangat tidak masuk akal. Ecoton dan LBH Surabaya meminta Pemprov memperbaiki draft tersebut, paling lambat 8 April 2010.
“Sesuai keputusan sidang, Pemprov diberi deadline hingga 9 April. Untuk itu, dalam pertemuan 8 April mendatang, harus sudah ada keputusan terkait Kali Surabaya,” kata Syaiful Arif, seusai sidang gugatan pengelolaan Kali Surabaya, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (1/4).
Menurut Direktur Ecoton, Prigi Arisandi, Gubernur harus mencari solusi mengatasi pencemaran Kali Surabaya. Misalnya, dengan merelokasi perusahaan yang beroperasi di bantaran sungai, karena limbah perusahaan menjadi penyebab utama pencemaran.
Di tempat terpisah, Gubernur Soekarwo mengaku siap berdialog dengan Ecoton dan LBH Surabaya, mencari solusi pencemaran Kali Surabaya. Dia mengaku sudah menyiapkan beberapa draft yang mengatur pengelolaan Kali Surabaya.
“Pemprov memahami benar masalah di Kali Surabaya. Untuk itu, mari kita bersama memecahkan persoalan ini. Pemprov siap mengundang Ecoton dan LBH Surabaya,” kata Soekarwo.
Pada 22 November 2007, LBH Surabaya dan Ecoton mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jatim karena tidak membuat peraturan pengelolaan Kali Surabaya. Pada 10 April 2009, gugatan tersebut dicabut karena Gubernur Soekarwo berjanji akan mengeluarkan aturan pengelolaan Kali Surabaya dan menutup perusahaan yang membuang limbah ke sungai.
Namun, bukannya mengeluarkan peraturan sesuai kesepakatan, Pemprov Jatim malah mengesahkan aturan baru yang berisi pedoman penghitungan daya tampung dan penetapan kualitas mutu air Kali Surabaya. “Yang kita butuhkan peraturan tentang pengaturan atau relokasi perusahaan. Bukan daya tampung atau klasifikasi kelas sungai,” ujar Prigi Arisandi. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar