Warta Jatim, Surabaya - Komnas HAM dan Kontras akan mendatangi Ponpes Al Fatah, Temboro, Magetan, 20 - 23 April mendatang. Hal itu untuk olah tempat kejadian perkara dan mengetahui motif penyerangan dan pembakaran Muhammad Zarkasy Rofi’I oleh para santri.
Endang Sri Maryati, ibu korban, mengatakan, kepastian kedatangan Komnas HAM dan Kontras diterimanya dari Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh beberapa waktu lalu. Direncanakan 4 orang yang datang ke Pesantren Al-Fatah.
Kedatangan Komnas HAM sebagai langkah awal proses mediasi yang akan dilakukan di tempat netral. “Sebelum mediasi, Komnas HAM akan meninjau langsung TKP. Selanjutnya mereka akan menyusun proses mediasi antara saya dan pihak Ponpes,” ujar Endang, Minggu (11/4).
Endang berharap kedatangan Komnas HAM bisa berdampak positif bagi keluarganya dalam mencari keadilan. Apalagi kasus yang menimpa Zarkasy sudah 1 tahun lalu. Ia juga ingin agar 3 santri yang ditetapkan sebagai DPO, yakni Sugeng alias Salim Al Bukhori, Yusuf Al Sofi, dan Halimah, diketahui keberadaannya.
Pada 3 Mei 2009 sekitar 20 santri Pesantren Al Fatah menyerbu rumah Endang Sri Maryati dan membakar Zarkasy. Mereka menuduh Zarkasy tidak bertanggung jawab menghamili salah seorang santri. Pengadilan Negeri Magetan memvonis 14 pelaku penyerangan dengan hukuman 1 tahun hingga 4 tahun penjara. Polres Magetan juga menetapkan Sugeng, Halimah, dan Yusuf masuk daftar pencarian orang. (red)
Endang Sri Maryati, ibu korban, mengatakan, kepastian kedatangan Komnas HAM dan Kontras diterimanya dari Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh beberapa waktu lalu. Direncanakan 4 orang yang datang ke Pesantren Al-Fatah.
Kedatangan Komnas HAM sebagai langkah awal proses mediasi yang akan dilakukan di tempat netral. “Sebelum mediasi, Komnas HAM akan meninjau langsung TKP. Selanjutnya mereka akan menyusun proses mediasi antara saya dan pihak Ponpes,” ujar Endang, Minggu (11/4).
Endang berharap kedatangan Komnas HAM bisa berdampak positif bagi keluarganya dalam mencari keadilan. Apalagi kasus yang menimpa Zarkasy sudah 1 tahun lalu. Ia juga ingin agar 3 santri yang ditetapkan sebagai DPO, yakni Sugeng alias Salim Al Bukhori, Yusuf Al Sofi, dan Halimah, diketahui keberadaannya.
Pada 3 Mei 2009 sekitar 20 santri Pesantren Al Fatah menyerbu rumah Endang Sri Maryati dan membakar Zarkasy. Mereka menuduh Zarkasy tidak bertanggung jawab menghamili salah seorang santri. Pengadilan Negeri Magetan memvonis 14 pelaku penyerangan dengan hukuman 1 tahun hingga 4 tahun penjara. Polres Magetan juga menetapkan Sugeng, Halimah, dan Yusuf masuk daftar pencarian orang. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar