Warta Jatim, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya bersikukuh menertibkan pedagang di Pasar Keputran, Koblen, dan Peneleh. Wali Kota menyatakan relokasi antara lain untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar yang selama ini disalahgunakan untuk tempat berdagang dan menaruh barang.
Kamis (15/4) merupakan batas akhir bagi pedagang untuk segera pindah ke Pasar Induk Osowilangun Surabaya (PIOS). Dia meminta pedagang segera mengamankan barang dagangan, sebelum ditertibkan Satpol PP dan kepolisian. "Langkah yang saya ambil memang kurang populis, namun harus saya lakukan, sebelum masa tugas sebagai wali kota berakhir," kata Wali Kota Bambang DH, Rabu (14/4).
Plt Kasatpol PP Pemkot Surabaya Arif Boediarto mengaku siap mengamankan penertiban di tiga pasar tersebut. Satpol PP akan dibantu aparat kepolisian. Menurut dia, pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi, karena itu dia meminta pedagang memahami.
Sementara itu, para pedagang di Pasar Keputran berjaga-jaga di sekitar pasar. H Mamad, tokoh pedagang Keputran, mengatakan, jika penertiban dilakukan, Pemkot dan Satpol PP melanggar kesepakatan dalam pertemuan dengan Komisi A DPRD pada Senin (12/4). Karena itu, tidak menutup kemungkinan pedagang melawan penertiban.
Menurut Mamad, pada dasarnya pedagang tidak menolak relokasi, asalkan diajak berkomunikasi dan menentukan tempat relokasi yang terjangkau, dan tidak membebani pedagang. Dia meminta Pemkot memberi waktu 6 bulan untuk menentukan sendiri relokasi pasar bagi pedagang. "Jika Pemkot semakin memaksa, kami menjadi curiga, apakah mereka sudah deal dengan investor," katanya. (red)
Kamis (15/4) merupakan batas akhir bagi pedagang untuk segera pindah ke Pasar Induk Osowilangun Surabaya (PIOS). Dia meminta pedagang segera mengamankan barang dagangan, sebelum ditertibkan Satpol PP dan kepolisian. "Langkah yang saya ambil memang kurang populis, namun harus saya lakukan, sebelum masa tugas sebagai wali kota berakhir," kata Wali Kota Bambang DH, Rabu (14/4).
Plt Kasatpol PP Pemkot Surabaya Arif Boediarto mengaku siap mengamankan penertiban di tiga pasar tersebut. Satpol PP akan dibantu aparat kepolisian. Menurut dia, pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi, karena itu dia meminta pedagang memahami.
Sementara itu, para pedagang di Pasar Keputran berjaga-jaga di sekitar pasar. H Mamad, tokoh pedagang Keputran, mengatakan, jika penertiban dilakukan, Pemkot dan Satpol PP melanggar kesepakatan dalam pertemuan dengan Komisi A DPRD pada Senin (12/4). Karena itu, tidak menutup kemungkinan pedagang melawan penertiban.
Menurut Mamad, pada dasarnya pedagang tidak menolak relokasi, asalkan diajak berkomunikasi dan menentukan tempat relokasi yang terjangkau, dan tidak membebani pedagang. Dia meminta Pemkot memberi waktu 6 bulan untuk menentukan sendiri relokasi pasar bagi pedagang. "Jika Pemkot semakin memaksa, kami menjadi curiga, apakah mereka sudah deal dengan investor," katanya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar