Warta Jatim, Surabaya – 16 ribu narapidana di Provinsi Jawa Timur terancam kehilangan hak pilih dalam Pemilu 2009. Sebab, Komisi Pemilihan Umum tidak menyediakan tempat pemungutan suara khusus di dalam lembaga pemasyarakatan.
Ketua KPUD Jatim Nikmatul Hidayati mengatakan, keputusan tidak menyediakan TPS khusus, sesuai aturan KPU Pusat. Dia meminta kelompok penyelengara pemungutan suara yang berdekatan dengan lembaga pemasyarakatan, aktif mendata jumlah narapidana yang memiliki hak suara.
Nikmatul Hidayati juga meminta keluarga narapidana mengurus formulir A5 (surat keterangan pindah memilih), jika tidak ingin kehilangan hak pilih. “Keputusan ini berlaku di seluruh Indonesia. Kita akan melakukan koordinasi dengan KPU di kabupaten/kota agar para narapidana, tetap bisa memilih,” kata Nikmatul, Selasa (10/3).
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Jatim, Sihabbudin mengatakan, tidak akan mempersulit narapidana yang akan menggunakan hak pilihnya. Menurut dia, pihaknya telah mengintruksikan seluruh kepala rumah tahanan dan LP untuk berkoordinasi dengan KPUD, mencari solusi agar para narapidana tidak kehilangan hak pilih.
Kita tidak akan mempersulit para narapidana. Semuanya tergantung masing-masing keluarga narapidana, apakah mereka bersedia mengurus formulir A5 atau tidak,” ujar Sihabbudin. (red)
Ketua KPUD Jatim Nikmatul Hidayati mengatakan, keputusan tidak menyediakan TPS khusus, sesuai aturan KPU Pusat. Dia meminta kelompok penyelengara pemungutan suara yang berdekatan dengan lembaga pemasyarakatan, aktif mendata jumlah narapidana yang memiliki hak suara.
Nikmatul Hidayati juga meminta keluarga narapidana mengurus formulir A5 (surat keterangan pindah memilih), jika tidak ingin kehilangan hak pilih. “Keputusan ini berlaku di seluruh Indonesia. Kita akan melakukan koordinasi dengan KPU di kabupaten/kota agar para narapidana, tetap bisa memilih,” kata Nikmatul, Selasa (10/3).
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Jatim, Sihabbudin mengatakan, tidak akan mempersulit narapidana yang akan menggunakan hak pilihnya. Menurut dia, pihaknya telah mengintruksikan seluruh kepala rumah tahanan dan LP untuk berkoordinasi dengan KPUD, mencari solusi agar para narapidana tidak kehilangan hak pilih.
Kita tidak akan mempersulit para narapidana. Semuanya tergantung masing-masing keluarga narapidana, apakah mereka bersedia mengurus formulir A5 atau tidak,” ujar Sihabbudin. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar