Warta Jatim, Surabaya – Dugaan dana reses anggota DPRD Surabaya digunakan untuk kampanye akhirnya terbukti. Agustin Poliana, anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, mengakui menggunakan dana reses untuk sosialisasi pencalonannya sebagai anggota legislatif periode 2009-2014.
Meski mengakui menggunakan dana reses, Agustin Poliana menolak tudingan melakukan kampanye terselubung. Menurut dia, sosialisasi pencalonannya sebagai caleg Pemilu 2009 dilakukan atas permintaan warga. Selain itu, dia mengaku mensosialisasikan tata cara melakukan pemilihan suara.
Agustin berdalih “sosialisasi” yang dilakukannya pada 28 Februari bukan untuk kepentingan pribadi. Dia berpendapat, sosialisasi tata cara pemilihan tidak dapat disalahkan dan sah berdasarkan UU. “Saya akui memang melakukan kampanye saat itu. Namun, saya diminta warga untuk membantu KPU melakukan sosialisasi, untuk meminimalkan kesalahan dalam pemilu. Apakah itu salah?” kata Agustin, seusai diperiksa Panitia Pengawas Kota Surabaya, Rabu (4/3).
Ketua Panwas Kota Surabaya Kuntjara mengaku akan mengkaji hasil pemeriksaan terhadap Agustin Poliana. Jika terbukti terdapat tindak pidana umum, kasus ini akan dilimpahkan ke kepolisian. Namun, jika masuk kategori korupsi, akan dilimpahkan ke kejaksaan. “Kami belum bisa memutuskan hasilnya. Mungkin dalam waktu 3 atau 4 hari kami baru bisa putuskan. Selanjutnya kasusnya akan kami limpahkan sesuai temuan pemeriksaan,” ujar Kuntjara. (red)
Meski mengakui menggunakan dana reses, Agustin Poliana menolak tudingan melakukan kampanye terselubung. Menurut dia, sosialisasi pencalonannya sebagai caleg Pemilu 2009 dilakukan atas permintaan warga. Selain itu, dia mengaku mensosialisasikan tata cara melakukan pemilihan suara.
Agustin berdalih “sosialisasi” yang dilakukannya pada 28 Februari bukan untuk kepentingan pribadi. Dia berpendapat, sosialisasi tata cara pemilihan tidak dapat disalahkan dan sah berdasarkan UU. “Saya akui memang melakukan kampanye saat itu. Namun, saya diminta warga untuk membantu KPU melakukan sosialisasi, untuk meminimalkan kesalahan dalam pemilu. Apakah itu salah?” kata Agustin, seusai diperiksa Panitia Pengawas Kota Surabaya, Rabu (4/3).
Ketua Panwas Kota Surabaya Kuntjara mengaku akan mengkaji hasil pemeriksaan terhadap Agustin Poliana. Jika terbukti terdapat tindak pidana umum, kasus ini akan dilimpahkan ke kepolisian. Namun, jika masuk kategori korupsi, akan dilimpahkan ke kejaksaan. “Kami belum bisa memutuskan hasilnya. Mungkin dalam waktu 3 atau 4 hari kami baru bisa putuskan. Selanjutnya kasusnya akan kami limpahkan sesuai temuan pemeriksaan,” ujar Kuntjara. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar