Warta Jatim, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Sukarwo, mewajibkan seluruh perusahaan di Jatim meliburkan karyawan pada saat pemilihan anggota legislatif, 9 April 2009. Hal itu untuk meminimalisir jumlah warga yang tidak memilih (golongan putih).
Sukarwo berharap, perintah ini dipatuhi oleh pengusaha di Jawa Timur. “Surat edaran tersebut, wajib hukumnya dan harus ditaati oleh seluruh perusahaan,” ujar Sukarwo, Jumat (27/3).
Menurut Sukarwo, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memberi sanksi perusahaan, yang tidak meliburkan karyawannya pada hari pemilihan umum. Perusahaan dianggap melanggar hukum, dan menghalangi hak karyawan sebagai warga negara untuk menyalurkan aspirasi.
Terkait dugaan manipulasi daftar pemilih tetap di Jatim, Sukarwo meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah kembali memverifikasi data DPT, dengan mencoret nama pemilih ganda. “Idealnya Badan Pusat Statistik melakukan sensus ulang. Karena waktu mepet, KPU harusWarta melakukan verifikasi ulang, dengan persetujuan semua parpol,” kata Sukarwo (red)
Sukarwo berharap, perintah ini dipatuhi oleh pengusaha di Jawa Timur. “Surat edaran tersebut, wajib hukumnya dan harus ditaati oleh seluruh perusahaan,” ujar Sukarwo, Jumat (27/3).
Menurut Sukarwo, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memberi sanksi perusahaan, yang tidak meliburkan karyawannya pada hari pemilihan umum. Perusahaan dianggap melanggar hukum, dan menghalangi hak karyawan sebagai warga negara untuk menyalurkan aspirasi.
Terkait dugaan manipulasi daftar pemilih tetap di Jatim, Sukarwo meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah kembali memverifikasi data DPT, dengan mencoret nama pemilih ganda. “Idealnya Badan Pusat Statistik melakukan sensus ulang. Karena waktu mepet, KPU harusWarta melakukan verifikasi ulang, dengan persetujuan semua parpol,” kata Sukarwo (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar