Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Selasa, 24 Maret 2009

Panwaslu Jatim Data 59 Pelanggaran Kampanye Terbuka

Warta Jatim, Surabaya - Hingga hari ke-9 pelaksanaan kampanye terbuka, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Jawa Timur mencatat 59 pelanggaran yang dilakukan partai politik peserta Pemilihan Umum 2009.

Ketua Panwaslu Jatim Sri Sugeng Pudjiatmiko mengatakan, dari jumlah pelanggaran tersebut, 48 pelanggaran administrasi dan 11 pelanggaran pidana. Pelanggaran terbanyak melibatkan anak-anak dan massa dari luar daerah pemilihan.

“Sebagian besar parpol melanggar izin kampanye dan aturan KPU soal larangan melibatkan anak-anak dalam kampanye,” kata Sri Sugeng, Selasa (24/3).

Pelanggaran lain yang dilakukan parpol adalah praktik politik uang selama masa kampanye. Sugeng menyebutkan contoh, caleg Partai Golkar membagikan uang Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu kepada peserta kampanye di Kabupaten Ngawi.

Parpol yang terbanyak melanggar kampanye di Jatim adalah Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Partai Bulan Bintang, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, dan Partai Sarikat Indonesia. “Sebagian besar parpol melanggar kesepakatan bersama yang telah ditandatangani saat ikrar kampanye damai di Tugu Pahlawan,” kata Sri Sugeng. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar