Warta Jatim, Surabaya – Selama kampanyeterbuka Pemilu 2009 beberapa kepala pemerintahan di Provinsi Jawa Timur memilih berkampanye untuk partai politik. Hingga hari ini 6 kepala daerah telah mengajukan izin cuti kampanye kepada Gubernur.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim Sukardo mengatakan, pejabat yang mengajukan cuti kampanye adalah Wali Kota Surabaya Bambang DH, Wali Kota Probolinggo HM Buchori, Wali Kota Blitar Djarot Syaiful Hidayat (PDIP), Wakil Wali Kota Madiun Gandhi Yuninta, Wakil Bupati Tuban Lilik Soehardjono (Partai Demokrat), serta Bupati Tuban Haeny Relawai (Partai Golkar).
“Rata-rata izin cuti yang diajukan para kepala daerah ini berkisar 3 - 6 hari. Masa cutinya juga tergantung pada jadwal kampanye parpol masing-masing,” kata Sukardo, Rabu (18/3).
Gubernur Soekarwo telah menandatangani izin cuti 3 kepala daerah, yakni Bupati Tuban, Wakil Wali Kota Madiun, dan Wali Kota Probolinggo. Beberapa izin kepala daerah belum ditandatangani karena masih bermasalah, di antaranya soal lamanya izin cuti. Wali Kota Surabaya Bambang DH misalnya. Jurkam PDIP ini mengajukan izin cuti kampanye selama 21 hari dari 16 Maret hingga 5 April.
Soal izin yang diajukan Bambang DH, Biro Pemerintahan akan meminta keterangan langsung kepada yang bersangkutan. “Izin cuti yang diajukan Wali Kota Surabaya tidak bisa dibenarkan. Ini jelas akan mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat. Kami akan meminta Bambang merevisi izin cutinya,” kata Sukardo.
Izin cuti kampanye itu diajukan para kepala daerah 11 hari lalu. Padahal berdasarkan aturan Permendagri 13/2009, pengajuan izin cuti kampanye bagi kepala daerah seharusnya 12 hari sebelum kampanye. (red)
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim Sukardo mengatakan, pejabat yang mengajukan cuti kampanye adalah Wali Kota Surabaya Bambang DH, Wali Kota Probolinggo HM Buchori, Wali Kota Blitar Djarot Syaiful Hidayat (PDIP), Wakil Wali Kota Madiun Gandhi Yuninta, Wakil Bupati Tuban Lilik Soehardjono (Partai Demokrat), serta Bupati Tuban Haeny Relawai (Partai Golkar).
“Rata-rata izin cuti yang diajukan para kepala daerah ini berkisar 3 - 6 hari. Masa cutinya juga tergantung pada jadwal kampanye parpol masing-masing,” kata Sukardo, Rabu (18/3).
Gubernur Soekarwo telah menandatangani izin cuti 3 kepala daerah, yakni Bupati Tuban, Wakil Wali Kota Madiun, dan Wali Kota Probolinggo. Beberapa izin kepala daerah belum ditandatangani karena masih bermasalah, di antaranya soal lamanya izin cuti. Wali Kota Surabaya Bambang DH misalnya. Jurkam PDIP ini mengajukan izin cuti kampanye selama 21 hari dari 16 Maret hingga 5 April.
Soal izin yang diajukan Bambang DH, Biro Pemerintahan akan meminta keterangan langsung kepada yang bersangkutan. “Izin cuti yang diajukan Wali Kota Surabaya tidak bisa dibenarkan. Ini jelas akan mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat. Kami akan meminta Bambang merevisi izin cutinya,” kata Sukardo.
Izin cuti kampanye itu diajukan para kepala daerah 11 hari lalu. Padahal berdasarkan aturan Permendagri 13/2009, pengajuan izin cuti kampanye bagi kepala daerah seharusnya 12 hari sebelum kampanye. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar