Warta Jatim, Surabaya – Meski kampanye rapat umum partai politik baru dimulai hari ini, Panitia Pengawas Pemilu Jawa Timur mengaku telah menemukan dan memperkarakan sejumlah kasus pelanggaran pemilu.
Ketua Panwaslu Jatim Sri Sugeng Pudjiatmoko mengatakan, di antara sejumlah kasus pelanggaran kampanye, 4 kasus telah diputus oleh beberapa pengadilan negeri. Di antaranya kasus politik uang di Kabupaten Lamongan dan Bojonegoro, serta perusakan alat peraga kampanye di Situbondo dan Pamekasan.
“Selain empat kasus itu, Panwaslu juga menemukan pelangggaran kampanye di Sidoarjo dan Surabaya. Kita masih memproses kasus tersebut,” kata Sri Sugeng, Senin (16/3).
Panwaslu Jatim akan memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah Jatim untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran tersebut. Panwaslu mengimbau seluruh partai politik, calon anggota legislatif, dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah mengikuti aturan pemilu.
Anggota KPUD Jatim Arif Budiman mengaku siap menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu. Pihaknya siap memberikan sanksi terhadap para pelaku pelanggaran, seperti melarang kampanye parpol yang bersangkutan. “Untuk kasus pelanggaran kampanye, kami sudah menyiapkan dua opsi. Yakni penghentian sementara kampanye atau dihentikan seterusnya,” ujarnya.
Kampanye rapat umum Pemilu 2009 dilaksanakan mulai 16 Maret sampai 5 April 2009. Tiap parpol memiliki kesempatan 2 kali kampaye terbuka di daerah pemilihan yang sama. KPUD memisah jadwal kampanye parpol yang memiliki potensi konflik dengan partai lainnya. (red)
Ketua Panwaslu Jatim Sri Sugeng Pudjiatmoko mengatakan, di antara sejumlah kasus pelanggaran kampanye, 4 kasus telah diputus oleh beberapa pengadilan negeri. Di antaranya kasus politik uang di Kabupaten Lamongan dan Bojonegoro, serta perusakan alat peraga kampanye di Situbondo dan Pamekasan.
“Selain empat kasus itu, Panwaslu juga menemukan pelangggaran kampanye di Sidoarjo dan Surabaya. Kita masih memproses kasus tersebut,” kata Sri Sugeng, Senin (16/3).
Panwaslu Jatim akan memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah Jatim untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran tersebut. Panwaslu mengimbau seluruh partai politik, calon anggota legislatif, dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah mengikuti aturan pemilu.
Anggota KPUD Jatim Arif Budiman mengaku siap menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu. Pihaknya siap memberikan sanksi terhadap para pelaku pelanggaran, seperti melarang kampanye parpol yang bersangkutan. “Untuk kasus pelanggaran kampanye, kami sudah menyiapkan dua opsi. Yakni penghentian sementara kampanye atau dihentikan seterusnya,” ujarnya.
Kampanye rapat umum Pemilu 2009 dilaksanakan mulai 16 Maret sampai 5 April 2009. Tiap parpol memiliki kesempatan 2 kali kampaye terbuka di daerah pemilihan yang sama. KPUD memisah jadwal kampanye parpol yang memiliki potensi konflik dengan partai lainnya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar