Warta Jatim, Surabaya – Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Jawa Timur menolak permintaan partai politik untuk menggelar kampanye di dalam lembaga pemasyarakatan.
Humas Kanwil Depkum HAM Jatim Noor Prapto mengatakan, rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan termasuk fasilitas negara. Sesuai aturan pemilu, fasilitas negara tidak boleh digunakan sebagai tempat kampanye. “Banyak parpol yang mengajukan izin untuk berkampanye di dalam lapas. Kami menolak, karena adanya aturan dari KPU,” kata Noor Prapto, Kamis (19/3).
Kanwil Depkum HAM Jatim telah mensosialisasikan pelaksanaan Pemilu 2009 kepada para narapidana. Menurut Noor Prapto, sebagian besar penghuni rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Jatim sudah mengetahui waktu dan tata cara memberikan pilihan pada pemilu. “Sosialisasi kami anggap berhasil, karena sebagian besar tahanan sudah mengetahui aturan dan tata cara pemilihan. Kami akan terus melakukan sosialisasi agar hasilnya maksimal.”
Noor Prapto menargetkan lebih dari setengah jumlah narapidana dan tahanan di Provinsi Jatim mengetahui tata cara memberikan suara pada pemilu. Di Jatim terdapat 16 ribu narapidana yang menghuni 37 rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan. (red)
Humas Kanwil Depkum HAM Jatim Noor Prapto mengatakan, rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan termasuk fasilitas negara. Sesuai aturan pemilu, fasilitas negara tidak boleh digunakan sebagai tempat kampanye. “Banyak parpol yang mengajukan izin untuk berkampanye di dalam lapas. Kami menolak, karena adanya aturan dari KPU,” kata Noor Prapto, Kamis (19/3).
Kanwil Depkum HAM Jatim telah mensosialisasikan pelaksanaan Pemilu 2009 kepada para narapidana. Menurut Noor Prapto, sebagian besar penghuni rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Jatim sudah mengetahui waktu dan tata cara memberikan pilihan pada pemilu. “Sosialisasi kami anggap berhasil, karena sebagian besar tahanan sudah mengetahui aturan dan tata cara pemilihan. Kami akan terus melakukan sosialisasi agar hasilnya maksimal.”
Noor Prapto menargetkan lebih dari setengah jumlah narapidana dan tahanan di Provinsi Jatim mengetahui tata cara memberikan suara pada pemilu. Di Jatim terdapat 16 ribu narapidana yang menghuni 37 rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar