Warta Jatim, Surabaya - Ratusan anggota Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (Formasi) menuntut Polda Jawa Timur kembali menetapkan Ketua KPUD Jatim Wahyudi Purnomo sebagai tersangka pemalsuan daftar pemilih tetap pemilihan gubernur.
Ketua Formasi Andi Baso Juherman mengatakan, pembatalan status tersangka Wahyudi tidak lepas dari intervensi Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri terhadap Polda Jatim. Sikap itu menurunkan kredibilitas dan integritas Polda Jatim dalam menangani perkara.
“Bukti intervensi Mabes Polri terlihat dari peryataan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Susno Duaji yang mengatakan tidak ada tersangka dalam kasus Pilgub Jatim. Padahal masalah ini masih ditangani Polda Jatim,” kata Andi di sela unjuk rasa di depan kantor Polda Jatim.
Formasi meminta polisi bertindak cermat dalam menangani kasus dan konsisten dalam menetapkan status hukum seseorang. Apalagi kasus berbau politik mengundang perhatian dan berpotensi memicu konflik.
Polda Jatim menganulir penetapan tersangka Wahyudi Purnomo, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Jatim, dalam kasus dugaan pemalsuan DPT Pemilihan Gubernur Jatim di Kabupaten Bangkalan dan Sampang. Kapolda Jatim Brigjen Pol Anton Bachrul Alam mengatakan, kasus pelanggaran di Bangkalan dan Sampang masih dalam penyidikan.
Pernyataan Anton bertolak belakang dengan keterangan Kapolda Jatim sebelumnya, Irjen Pol Herman S Sumawiredja, yang mengatakan bukti adanya dugaan pelanggaran Pilgub Jatim di Bangkalan dan Sampang sudah cukup kuat untuk menetapkan Wahyudi Purnomo sebagai tersangka. (red)
Ketua Formasi Andi Baso Juherman mengatakan, pembatalan status tersangka Wahyudi tidak lepas dari intervensi Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri terhadap Polda Jatim. Sikap itu menurunkan kredibilitas dan integritas Polda Jatim dalam menangani perkara.
“Bukti intervensi Mabes Polri terlihat dari peryataan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Susno Duaji yang mengatakan tidak ada tersangka dalam kasus Pilgub Jatim. Padahal masalah ini masih ditangani Polda Jatim,” kata Andi di sela unjuk rasa di depan kantor Polda Jatim.
Formasi meminta polisi bertindak cermat dalam menangani kasus dan konsisten dalam menetapkan status hukum seseorang. Apalagi kasus berbau politik mengundang perhatian dan berpotensi memicu konflik.
Polda Jatim menganulir penetapan tersangka Wahyudi Purnomo, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Jatim, dalam kasus dugaan pemalsuan DPT Pemilihan Gubernur Jatim di Kabupaten Bangkalan dan Sampang. Kapolda Jatim Brigjen Pol Anton Bachrul Alam mengatakan, kasus pelanggaran di Bangkalan dan Sampang masih dalam penyidikan.
Pernyataan Anton bertolak belakang dengan keterangan Kapolda Jatim sebelumnya, Irjen Pol Herman S Sumawiredja, yang mengatakan bukti adanya dugaan pelanggaran Pilgub Jatim di Bangkalan dan Sampang sudah cukup kuat untuk menetapkan Wahyudi Purnomo sebagai tersangka. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar