Warta Jatim, Surabaya - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur mengeluarkan fatwa melarang caleg dan partai politik di wilayah itu menggunakan atribut NU dalam kampanye Pemilu 2009, 16 Maret - 5 April.
Rais Syuriah PWNU Jatim KH Miftachul Akhyar mengatakan, larangan tersebut untuk menjaga kemurnian khittah NU. Jika ada parpol atau caleg yang melanggar fatwa itu, pihaknya akan menurunkan secara paksa alat peraga kampanye tersebut.
“Kami sudah siapkan tim khusus yang akan mengawasi kampanye partai politik di Jatim. Jangan salahkan kami jika bertindak tegas kepada mereka,” ujar Miftachul Akhyar.
Pada 14 Maret lalu PWNU juga mengeluarkan surat edaran kepada seluruh PCNU di Jatim agar tidak menggunakan nama institusi NU untuk kepentingan politik. PWNU juga meminta seluruh pengurus harian, pimpinan lembaga, serta organisasi lain di bawah NU untuk non-aktif dari jabatan struktural NU bila mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.
“Kami sudah menetapkan aturan tersebut kepada siapa pun di stuktural NU yang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif ataupun kepala daerah. Mereka bisa menduduki jabatannya di NU seperti semula setelah tidak terpilih atau tidak menjadi kepala daerah,” kata Mifctahul Akhyar. (red)
Rais Syuriah PWNU Jatim KH Miftachul Akhyar mengatakan, larangan tersebut untuk menjaga kemurnian khittah NU. Jika ada parpol atau caleg yang melanggar fatwa itu, pihaknya akan menurunkan secara paksa alat peraga kampanye tersebut.
“Kami sudah siapkan tim khusus yang akan mengawasi kampanye partai politik di Jatim. Jangan salahkan kami jika bertindak tegas kepada mereka,” ujar Miftachul Akhyar.
Pada 14 Maret lalu PWNU juga mengeluarkan surat edaran kepada seluruh PCNU di Jatim agar tidak menggunakan nama institusi NU untuk kepentingan politik. PWNU juga meminta seluruh pengurus harian, pimpinan lembaga, serta organisasi lain di bawah NU untuk non-aktif dari jabatan struktural NU bila mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.
“Kami sudah menetapkan aturan tersebut kepada siapa pun di stuktural NU yang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif ataupun kepala daerah. Mereka bisa menduduki jabatannya di NU seperti semula setelah tidak terpilih atau tidak menjadi kepala daerah,” kata Mifctahul Akhyar. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar