Warta Jatim, Surabaya – Lima narapidana beragama Hindu di beberapa lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur, mendapat remisi Hari Raya Nyepi. Mereka mendapat pengurangan masa hukuman antara 15 sampai 30 hari.
Kepala Sub Bagian Humas Departemen Hukum dan HAM Jatim, Noor Prapto mengatakan, 3 narapidana yang mendapat remisi berasal dari LP Banyuwangi dan 2 lainnya dari LP Blitar. “Remisi hari raya ini sifatnya rutin. Remisi yang diberikan, harus sesuai dengan agama yang dianut narapidana,” kata Noor Prapto, Kamis (26/3).
Menurut Noor Prapto, narapidana yang berhak mendapat remisi harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan. Bagi narapidana yang sedang menjalani hukuman 6-12 bulan, akan mendapatkan pengurangan masa hukuman 15 hari. Sedangkan, narapidana yang telah menjalani masa hukuman lebih dari 12 bulan, akan mendapatkan remisi 30 hari. (red)
Kepala Sub Bagian Humas Departemen Hukum dan HAM Jatim, Noor Prapto mengatakan, 3 narapidana yang mendapat remisi berasal dari LP Banyuwangi dan 2 lainnya dari LP Blitar. “Remisi hari raya ini sifatnya rutin. Remisi yang diberikan, harus sesuai dengan agama yang dianut narapidana,” kata Noor Prapto, Kamis (26/3).
Menurut Noor Prapto, narapidana yang berhak mendapat remisi harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan. Bagi narapidana yang sedang menjalani hukuman 6-12 bulan, akan mendapatkan pengurangan masa hukuman 15 hari. Sedangkan, narapidana yang telah menjalani masa hukuman lebih dari 12 bulan, akan mendapatkan remisi 30 hari. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar