Warta Jatim, Surabaya – Seratusan wartawan dari berbagai media cetak dan elektronik di Surabaya, Kamis (12/3), berunjuk rasa di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Surabaya, Jalan Jaksa Agung Suprapto. Mereka menuntut Satpol PP bertanggung jawab atas kasus salah tangkap Alam Mudin, wartawan harian Memorandum.
Dwi Eko Lekononto, anggota Persatuan Wartawan Indonesia Cabang Jawa Timur, mengatakan, Saptol PP Kota Surabaya saat menggelar operasi penangkapan pekerja seks komersial, Rabu (11/3), menangkap Alam Mudin dan istrinya, Agustin, di sebuah kafe di kawasan Kedungdoro. Meski Alam Mudin sudah menunjukkan surat nikah dan kartu pengenal wartawan, petugas Satpol PP tetap menahannya, hingga pukul 04.00.
Menurut Dwi Eko, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Utomo, wajib meminta maaf dan mengembalikan nama baik Alam Mudin, karena kasus salah tangkap ini. PWI juga meminta Wali Kota Bambang DH memberikan arahan kepada anggota Satpol PP agar memahami peraturan ketika menjalankan tugas.
“Dengan menunjukkan surat nikah, sebenarnya itu sudah merupakan bukti kuat. Namun, mengapa Alam Mudin dan istrinya tetap tidak dibolehkan pulang. Seharusnya mereka (Satpol PP) paham UU,” kata Dwi Eko.
Dwi Eko mengancam membawa kasus ini ke pengadilan, jika tuntutan para wartawan tidak dipenuhi.Mereka meminta Wali Kota Bambang DH menindak anggota Satpol PP yang salah menangkap Alam Mudin dan istrinya.
Kepala Satpol PP Utomo membantah bawahannya tidak bekerja sesuai aturan. Menurut dia, setiap menjalankan tugas, anggota Satpol PP bekerja sesuai peraturan daerah. (red)
Dwi Eko Lekononto, anggota Persatuan Wartawan Indonesia Cabang Jawa Timur, mengatakan, Saptol PP Kota Surabaya saat menggelar operasi penangkapan pekerja seks komersial, Rabu (11/3), menangkap Alam Mudin dan istrinya, Agustin, di sebuah kafe di kawasan Kedungdoro. Meski Alam Mudin sudah menunjukkan surat nikah dan kartu pengenal wartawan, petugas Satpol PP tetap menahannya, hingga pukul 04.00.
Menurut Dwi Eko, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Utomo, wajib meminta maaf dan mengembalikan nama baik Alam Mudin, karena kasus salah tangkap ini. PWI juga meminta Wali Kota Bambang DH memberikan arahan kepada anggota Satpol PP agar memahami peraturan ketika menjalankan tugas.
“Dengan menunjukkan surat nikah, sebenarnya itu sudah merupakan bukti kuat. Namun, mengapa Alam Mudin dan istrinya tetap tidak dibolehkan pulang. Seharusnya mereka (Satpol PP) paham UU,” kata Dwi Eko.
Dwi Eko mengancam membawa kasus ini ke pengadilan, jika tuntutan para wartawan tidak dipenuhi.Mereka meminta Wali Kota Bambang DH menindak anggota Satpol PP yang salah menangkap Alam Mudin dan istrinya.
Kepala Satpol PP Utomo membantah bawahannya tidak bekerja sesuai aturan. Menurut dia, setiap menjalankan tugas, anggota Satpol PP bekerja sesuai peraturan daerah. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar