Warta Jatim, Bangkalan – Komisi Pemilihan Umum Daerah Bangkalan, Jawa Timur, membatalkan keikutsertaan 3 partai politik peserta Pemilu 2009 di wilayah itu. Ketiga partai tersebut tidak melaporkan saldo awal dan rekening dana kampanye hingga tenggat 9 Maret lalu.
Ketua Kelompok Kerja Sosialisasi dan Kampanye KPUD Bangkalan, M Mansur, mengatakan parpol yang dibatalkan ikut pemilu di wilayah itu adalah Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI).
Pembatalan keikutsertaan parpol juga berakibat pada gugurnya keikutsertaan calon anggota legislatif partai bersangkutan di daerah pemilihan Bangkalan. Mansur menyatakan keputusan itu final dan tidak bisa diganggu gugat. “Kita ikuti aturan main yang ada. Ini adalah tindakan tegas yang harus dilakukan, agar semua pihak dapat menghargai aturan,” kata Mansur.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDK Bangkalan Urip Susanto mengaku kaget mendengar keputusan KPUD. Dihubungi via telepon, Urip menyatakan KPUD Bangkalan dikriminatif. Sebab, partainya sudah melaporkan saldo awal dan rekening parpol. Menurut dia, banyak partai lain yang belum melaporkan saldo awal dan rekening dana kampanye, namun tetap diikutsertakan dalam pemilu.
Urip mengaku pihaknya akan menempuh upaya hukum terkait keputusan KPUD yang membatalkan keikutsertaan partainya dalam Pemilu 2009. “Seluruh rekening tersebut sudah ada dan sudah kami kumpulkan 7 Maret lalu. Karena itu, kami tidak bisa menerima keputusan ini,” katanya. (red)
Ketua Kelompok Kerja Sosialisasi dan Kampanye KPUD Bangkalan, M Mansur, mengatakan parpol yang dibatalkan ikut pemilu di wilayah itu adalah Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI).
Pembatalan keikutsertaan parpol juga berakibat pada gugurnya keikutsertaan calon anggota legislatif partai bersangkutan di daerah pemilihan Bangkalan. Mansur menyatakan keputusan itu final dan tidak bisa diganggu gugat. “Kita ikuti aturan main yang ada. Ini adalah tindakan tegas yang harus dilakukan, agar semua pihak dapat menghargai aturan,” kata Mansur.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDK Bangkalan Urip Susanto mengaku kaget mendengar keputusan KPUD. Dihubungi via telepon, Urip menyatakan KPUD Bangkalan dikriminatif. Sebab, partainya sudah melaporkan saldo awal dan rekening parpol. Menurut dia, banyak partai lain yang belum melaporkan saldo awal dan rekening dana kampanye, namun tetap diikutsertakan dalam pemilu.
Urip mengaku pihaknya akan menempuh upaya hukum terkait keputusan KPUD yang membatalkan keikutsertaan partainya dalam Pemilu 2009. “Seluruh rekening tersebut sudah ada dan sudah kami kumpulkan 7 Maret lalu. Karena itu, kami tidak bisa menerima keputusan ini,” katanya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar