Warta Jatim, Surabaya - Departemen Hukum dan HAM Jawa Timur memberikan remisi kepada 12 narapidana dewasa dan 1 narapidana anak-anak. Pemberian remisi tersebut terkait dengan Hari Raya Nyepi 16 Maret 2010.
Humas Departemen Hukum dan HAM Jawa Timur Cahyo Sejati mengatakan, remisi atau pengurangan hukum untuk narapidana beragama Hindu ini berkisar 15 hari hingga 1 bulan. ”Kami sudah menyelesaikan surat remisi tersebut. Berkasnya sudah dikirim ke tiap-tiap LP dan rutan di Jatim,” ujar Cahyo, Jumat (12/3).
Menurut Cahyo Sejati, narapidana yang mendapatkan remisi dari 8 lembaga pemasyarakatan. Terbanyak dari LP di Banyuwangi dan Pamekasan. Di antara narapidana yang memperoleh remisi ada yang langsung bebas.
Penentuan remisi tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006. Mulai tahun ini pengurangan masa tahanan berdasarkan pada keputusan Depertemen Hukum dan HAM Jawa Timur. (red)
Humas Departemen Hukum dan HAM Jawa Timur Cahyo Sejati mengatakan, remisi atau pengurangan hukum untuk narapidana beragama Hindu ini berkisar 15 hari hingga 1 bulan. ”Kami sudah menyelesaikan surat remisi tersebut. Berkasnya sudah dikirim ke tiap-tiap LP dan rutan di Jatim,” ujar Cahyo, Jumat (12/3).
Menurut Cahyo Sejati, narapidana yang mendapatkan remisi dari 8 lembaga pemasyarakatan. Terbanyak dari LP di Banyuwangi dan Pamekasan. Di antara narapidana yang memperoleh remisi ada yang langsung bebas.
Penentuan remisi tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006. Mulai tahun ini pengurangan masa tahanan berdasarkan pada keputusan Depertemen Hukum dan HAM Jawa Timur. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar