Warta Jatim, Sidoarjo - Ratusan warga Siring Barat, Porong, Sidoarjo, kemarin menggelar istighosah. Doa bersama itu untuk mendukung perwakilan warga ke Jakarta memperjuangkan desa mereka masuk peta terdampak lumpur Lapindo Brantas.
Ketua RT 3 RW 1 Desa Siring Barat Gandu Suyanto mengatakan, sejak Rabu (24/3) perwakilan warga Siring Barat sudah bertemu dengan anggota Komnas HAM dan Panitia Anggaran DPR. Mereka juga sudah bertemu Menteri Pekerjaan Umum dan kemarin dijadwalkan bertemu Menteri Sosial.
Gandu berharap pemerintah memberikan perlindungan kepada warga Siring Barat, dengan memperhatikan kondisi wilayah desa yang saat ini sering muncul gelembung dan semburan api di kawasan lumpur Lapindo.
“Kawasan Siring Barat sudah tidak layak huni. Banyak bermunculan bubble dan semburan api. Jika ini dibiarkan, sangat membahayakan warga. Karena itu, pemerintah harus memasukkan Desa Siring Barat dalam peta terdampak lumpur,” kata Gandu, Jumat (26/3).
Menurut Gandu Suyanto, selama ini warga Siring hanya menerima bantuan sosial berupa uang kontrak Rp 2,5 juta per keluarga, biaya evakuasi Rp 500 ribu, dan jatah hidup Rp 300 ribu per orang selama 6 bulan. Itu pun hanya dibayarkan selama 5 bulan. Sedangkan ganti rugi tanah dan bangunan belum ada sama sekali. (red)
Ketua RT 3 RW 1 Desa Siring Barat Gandu Suyanto mengatakan, sejak Rabu (24/3) perwakilan warga Siring Barat sudah bertemu dengan anggota Komnas HAM dan Panitia Anggaran DPR. Mereka juga sudah bertemu Menteri Pekerjaan Umum dan kemarin dijadwalkan bertemu Menteri Sosial.
Gandu berharap pemerintah memberikan perlindungan kepada warga Siring Barat, dengan memperhatikan kondisi wilayah desa yang saat ini sering muncul gelembung dan semburan api di kawasan lumpur Lapindo.
“Kawasan Siring Barat sudah tidak layak huni. Banyak bermunculan bubble dan semburan api. Jika ini dibiarkan, sangat membahayakan warga. Karena itu, pemerintah harus memasukkan Desa Siring Barat dalam peta terdampak lumpur,” kata Gandu, Jumat (26/3).
Menurut Gandu Suyanto, selama ini warga Siring hanya menerima bantuan sosial berupa uang kontrak Rp 2,5 juta per keluarga, biaya evakuasi Rp 500 ribu, dan jatah hidup Rp 300 ribu per orang selama 6 bulan. Itu pun hanya dibayarkan selama 5 bulan. Sedangkan ganti rugi tanah dan bangunan belum ada sama sekali. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar