Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Senin, 15 Maret 2010

PT KA Surabaya Gusur Rumah Disepanjang Rel



Warta Jatim, Surabaya - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional VIII Surabaya, akan menggusur 1.000 bangunan liar disepanjang rel kereta api di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Permukiman penduduk di Tambak Mayor dan Wonokromo, Surabaya, akan digusur dalam waktu dekat.

Humas PT KA Daops VIII, Herry Winarno mengatakan, di kawasan Tambak Mayor dan Wonokromo terdapat sekitar 500 bangunan liar. Setelah digusur, PT Kereta Api akan mendirikan pagar pembatas di daerah tersebut.

Selain menggusur bangunan liar, PT KA juga akan membongkar sejumlah bangunan permanen disekitar rel yang berdiri atas izin dan perjanjian dengan PT Kereta Api. “Kami sudah menjalin kerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan polisi untuk penertiban ini,” kata Herry, Senin (15/3).

Menurut Herry, pihaknya tidak akan memberikan kompensasi kepada warga yang rumahnya dibongkar. Dalam UU 23/2007 tentang Perkeretaapian, jarak bangunan terdekat dengan rel kereta antara 5-20 meter.

Kepala Divisi Operasional LBH Surabaya, M Syaiful Arif mengatakan, PT KA harus memberikan kompensasi terhadap warga yang rumahnya digusur. Dia meminta warga dan PT KA menegosiasikan jumlah kompensasi tersebut.

LBH Surabaya meminta PT KA menyiapkan beberapa skema kompensasi untuk warga yang menempati rumah dinas disekitar rel kereta. Seperti memberikan uang jasa dan pensiunan kepada warga yang sudah merawat rumah dinas tersebut.

“PT KA harus adil. Jika memang ada niat baik, seluruh bangunan yang melanggar aturan harus ditertibkan tanpa kecuali. Entah itu bangunan liar maupun pabrik, semua harus ditertibkan,” ujar Syaiful Arif. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar