Warta Jatim, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus lumpur Lapindo. Gugatan ini diajukan warga korban lumpur Lapindo dari beberapa desa di Sidoarjo.
Ketua majelis hakim Sugeng Jauhari mengatakan, SP3 kasus Lapindo sudah sesuai hukum. Selain itu, pemohon tidak dapat membuktikan tuduhan pelanggaran HAM dalam kasus Lapindo.
“Kami putuskan untuk menolak gugatan pemohon,” kata Sugeng Jauhari di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (30/3).
Pengacara pemohon, Suhardi Somomoeljono, menilai putusan ini jauh dari rasa keadilan. Namun, dia mengaku menghormati putusan hakim. “Banyak penelitian menyebutkan lumpur Lapindo disebabkan kesalahan PT Lapindo Brantas dalam mengebor minyak di sumur Banjar Panji I,” katanya.
Putusan ini memupus harapan penggugat, warga Mindi, Siring Barat, dan Jatirejo untuk melanjutkan penyelidikan kasus Lapindo. (red)
Ketua majelis hakim Sugeng Jauhari mengatakan, SP3 kasus Lapindo sudah sesuai hukum. Selain itu, pemohon tidak dapat membuktikan tuduhan pelanggaran HAM dalam kasus Lapindo.
“Kami putuskan untuk menolak gugatan pemohon,” kata Sugeng Jauhari di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (30/3).
Pengacara pemohon, Suhardi Somomoeljono, menilai putusan ini jauh dari rasa keadilan. Namun, dia mengaku menghormati putusan hakim. “Banyak penelitian menyebutkan lumpur Lapindo disebabkan kesalahan PT Lapindo Brantas dalam mengebor minyak di sumur Banjar Panji I,” katanya.
Putusan ini memupus harapan penggugat, warga Mindi, Siring Barat, dan Jatirejo untuk melanjutkan penyelidikan kasus Lapindo. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar