Warta Jatim, Surabaya – Lembaga Bantuan Hukum Surabaya menilai Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengulur waktu menerbitkan peraturan gubernur tentang peruntukan Kali Surabaya. Peraturan itu diharapkan mampu mengatasi pencemaran sungai di Surabaya.
Kepala Divisi Operasional LBH Surabaya M Syaiful Arif mengatakan, pada November 2008 Pemprov Jatim berjanji akan mengeluarkan peraturan peruntukan Kali Surabaya dalam waktu 6 bulan.
"Kami sudah menunggu iktikad baik Pemprov Jatim, namun kesepakatan ini bertepuk sebelah tangan. Kami kemudian mengajukan klarifikasi hingga somasi terhadap pemerintah. Kami menggugat Pemprov Jatim ke Pengadilan Nageri Surabaya," kata Syaiful Arif.
Dalam sidang perdana gugatan perdata LBH Surabaya 2 Maret lalu, Pemprov Jatim meminta kelonggaran waktu untuk menerbitkan peraturan gubernur soal peruntukan Kali Surabaya. Permintaan tersebut ditolak LBH Surabaya, karena pemerintah kerap ingkar janji.
Pengadilan Negeri Surabaya mengagendakan sidang mediasi antara LSM Ecoton, LBH Surabaya, dan Pemprov Jawa Timur 18 Maret mendatang. Mediasi tersebut diharapkan menghasilkan kesepakatan mengenai waktu pengesahan peraturan gubernur tentang peruntukan Kali Surabaya.
LBH Surabaya menuntut Pemerintah Provinsi Jawa Timur membayar ganti rugi kepada masyarakat, kerana tidak mampu melindungi Kali Surabaya dari pencemaran lingkungan. (red)
Kepala Divisi Operasional LBH Surabaya M Syaiful Arif mengatakan, pada November 2008 Pemprov Jatim berjanji akan mengeluarkan peraturan peruntukan Kali Surabaya dalam waktu 6 bulan.
"Kami sudah menunggu iktikad baik Pemprov Jatim, namun kesepakatan ini bertepuk sebelah tangan. Kami kemudian mengajukan klarifikasi hingga somasi terhadap pemerintah. Kami menggugat Pemprov Jatim ke Pengadilan Nageri Surabaya," kata Syaiful Arif.
Dalam sidang perdana gugatan perdata LBH Surabaya 2 Maret lalu, Pemprov Jatim meminta kelonggaran waktu untuk menerbitkan peraturan gubernur soal peruntukan Kali Surabaya. Permintaan tersebut ditolak LBH Surabaya, karena pemerintah kerap ingkar janji.
Pengadilan Negeri Surabaya mengagendakan sidang mediasi antara LSM Ecoton, LBH Surabaya, dan Pemprov Jawa Timur 18 Maret mendatang. Mediasi tersebut diharapkan menghasilkan kesepakatan mengenai waktu pengesahan peraturan gubernur tentang peruntukan Kali Surabaya.
LBH Surabaya menuntut Pemerintah Provinsi Jawa Timur membayar ganti rugi kepada masyarakat, kerana tidak mampu melindungi Kali Surabaya dari pencemaran lingkungan. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar